oleh

KPU Kediri Tetapkan Paslon Tunggal di Pilbup 2020

-politik-11,592 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kediri, melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri untuk Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020).

Hadir dalam penetapan paslon dikantor KPU tersebut, Ketua KPU Ninik Sunarmi bersama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Nanang Qosim, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana.

Ketua KPU Ninik Sunarmi mengatakan, karena hanya satu paslon yang ditetapkan, maka KPU menetapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 dengan bakal pasangan calon Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kediri tahun 20200.

“Paslon Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020,” ungkapnya.

Penetapan tersebut dapat dilihat melalui media resmi KPU Kabupaten Kediri. Seusai menggelar pengumuman penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, selanjutnya menempelkan hasil penetapan di papan pengumuman KPU, Jalan Pamenang Kabupaten Kediri. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed