oleh

Anggota Tim Inavis Pontianak Kota Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Banjar Serasan Pontianak Timur

-Kriminal-11,627 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Guna membuat terangnya Tindak pidana kasus pembunuhan di Banjar Serasan, Anggota Inavis Polresta Pontianak Kota melakukan Olah TKP Lanjutan Jum’at (25/09).

Pada 09.00 wib Anggota Inavis Polresta Pontianak Kota hadir kembali ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya kasus pembunuhan Ibu dan Anak di kelurahan Banjar serasan Pontianak Timur, adapun Kegiatan Hari ini merupakan kegiatan olah Tkp Lanjutan guna meyakinkan Terhadap Barang Bukti maupun Jejak jejak pelaku yang mungkin masih ada yang tertinggal di TKP.

Dengan di dampingi Oleh ketua RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kel Banjar serasan, Bripka Sunarwan bersama Kasi Inavis Polresta Pontianak Kota Ipda Laosam menjelaskan, bahwa masih ada sebagian barang bukti yang diperlukan seperti asbak rokok, sprei, sarung bantal yang ada bercak darah dan rambut korban, diduga milik korban Geby yang masih tertinggal di Bawah Spring Bad.

“Untuk semuanya sudah kita amankan namun jika masih terdapat barang bukti lain yang kita perlukan tentunya tim inavis akan melakukan cek ulang ke Tkp,” ungkapnya.

Kapolsek Pontianak Timur, Akp Prayitno S.H., M.H. yang melalui Kasi Humas, Iptu Iskak Pujiyanto menjelaskan bahwa didalam mengelolah TKP perlu kejelian dan kecermatan agar tindak pidana menjadi terang dan jelas, untuk itu saya berharap masyarakat agar tidak menyentuh Tkp sebelum Police line nya kita Buka.

“Bagi masyarakat yang punya informasi terhadap kasus ini alangkah baiknya disampaikan kepada kami dan identitas akan kami rahasiakan,” Jelasnya.

Dari malam Rabu (23/09) warga banjar serasan Pontianak Timur digegerkan adanya penemuan jenazah Ibu dan Anak, di dalam rumah yang terkunci dua tersebut teridentifikasi merupakan pemilik rumah Umi (40) dan Geby (18),
Keduanya sebagai ibu dan anak yang meninggal nersimbah darah diduga pembunuhan, hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. (Dasef Saprudin, SE)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed