“Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik,” tegas Idham dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9/2020).
Kapolri juga menegaskan kepada anggotanya untuk mematuhi protokol kesehatan, dan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tindakan tegas tersebut dapat dilihat dari acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 dan memberhentikan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara tersebut.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ucap Argo.
Selain itu, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” tandasnya. (Didik)
Komentar