oleh

Juslan: Kapasitas lrwansah Sebagai Kuasa Hukum atau Hakim?

-politik-12,020 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Pernyataan irwansah yang menilai bahwa laporan kuasa hukum dari PDI Perjuangan sebagai bentuk ketakutan, bukanlah cara berfikir seseorang yang berlatar belakang pendidikan hukum.

Menurut salah seorang aktivis, Juslan mengatakan, langkah pelaporan atas KPU Koltim tentu sudah melalui kajian yang mendasar. KPU yang dalam hal ini sebagai penyelenggara pemilu yang telah menetapkan tony herbiansah sebagai calon bupati koltim diduga adalah suatu pelanggaran yang dibuktikan dengan data yang telah dikantongi oleh kuasa hukum dari partai PDI Perjuangan itu sendiri.

”Substansi dalam laporan tersebut adalah pihak KPU yang telah meloloskan verifikasi berkas syarat pencalonan, dan menetapkan tony herbiansah sebagai calon bupati koltim yang diduga tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

Ditambahkannya, formulir B1-KWK yang tidak singkron dengan KTP adalah salah satu poin dalam pelaporan tersebut. Demikian pula lampiran surat penetapan pengadilan untuk mensahkan B1-KWK sangat absurd jika digunakan sebab diduga tidak prosedural.

“Saya akui apa yang dikatakan oleh irwansah terkait adanya surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan itu ada, namun apakah irwansah paham bahwa surat penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang tertanggal 15 September 2020 itu tidak dapat diberlakukan ?,” ucapnya.

“Disana apakah dia tidak tau bahwa batas pendaftaran berakhir sampai tanggal 6 september 2020 dan surat tersebut tidak bisa berlaku surut ??
Sebenarnya irwansah ini kapasitasnya sebagai kuasa hukum atau hakim,” terang juslan.

Ini yang membuat saya jadi ragu dengan legalitasnya irwansah sebagai kuasa hukumnya pemda koltim, yang sering tampil melakukan pembenaran terhadap semua persoalan yang kita laporkan tapi selalu melenceng dari aturan. Mengklaim bahwa semua yang kita lakukan adalah bentuk kepanikan dsb.

”Ini bukan cara yang profesional untuk dikenal oleh orang banyak, tapi baguslah , karena dengan begitu dia (irwansah, red) telah menunjukkan kwalitasnya yang sebenarnya bahwa kemampuannya berfikir hanya sebatas itu,” jelasnya.

“Namun tetap saya akan tetap mencoba untuk mengkroscek legal standingnya, sekedar memastikan bahwa dia bergabung pada organisasi apa, PERADI atau KKAI,” tutupnya. (anto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed