oleh

Dendam Kesumat Tiada Akhir, Tetangga dimusuhi

Detik Bhayangkara.com, Konawe – Semangat tinggi Makris memusuhi tetangganya, tidak boleh dicontoh. Siapapun yang menjadi tetangganya, selalu dimusuhi dengan caranya sendiri.

Tindakan Makris yang kerap dilakukan kepada tetangganya agar tidak tenang dalam bertetangga, yakni selalu mengklaim batas tanahnya yang sudah dijualnya. Walaupun sudah beberapa kali diadakan pengukuran oleh pihak pemerintah desa, namun sekembalinya Makris selalu mempermasalahkan batas tanah kepada tetangganya.

Makris kerap berulah, diantaranya memindahkan patok batas, melempari atap dan menyumbat pipa saluran air tetangga.

“Semua itu ia lakukan secara sembunyi-sembunyi. Kalau patok batas, kadang terang-terangan ia pindahkan,” ujar Yusran tetangga Makris, Selasa (29/9/2020).

Akibat adanya tindakan dan ulah Makris ini, pihak pemerintah desa segera turun tangan guna mengatasi perbuatan Makris yang sangat meresahkan tetangga dan warga pada umumnya. Seperti salah satu tindakan Makris pada akhir bulan Juni 2020 lalu, Makris mendirikan patok batas tanah, tepat mengenai rumah Ny.Bungaena (Ibu kandung Yusran).

Dengan adanya ulah Makris ini, pemerintah desa Amosilu dipimpin kadesnya, Justa S,sos turun langsung dilapangan mengadakan pengukuran tanah.Alhasil,kedua belah pihak menandatangani perjanjian penyelesaian sengketa(Perdamaian),yang berlangsung dirumah Makris sendiri,yang dihadiri kades Justa S,sos bersama perangkatnya,serta disaksikan dan ditandatangani para saksi(Jumat,3/7/2020).Dengan Nomor:PPS/02/DA/VII/2020.

Namun karena sikap bertetangga Makris yang tidak baik,tanpa pernah mempertimbangkan aspek_aspek kemanusiaan.Maka,Makris malah menganiaya Yusran(Selasa,29/9/2020),00.30 WITA dirumahnya Darman.

“Penganiayaan diri saya ini,Makris lakukan setelah sebelumnya pada siang hari menyumbat pipa pembuangan air kami,menggunakan bajunya anaknya yang bernama Lina,” kata Yusran.

Karena adanya tindakan penganiayaan Makris ini,Yusran melaporkan makris kepolres Konawe.Dengan Surat Tanda Terima Laporan polisi,Nomor:LP/80/K/IX/2020/RESKONAWE/SPKT tanggal 29 September 2020.
Hanya saja,belakangan diketahui,bila Makris melaporkan Yusran kepolsek Sampara.Dengan begitu,berarti terjadi saling melapor.

Ketika awak media mengkonfirmasi kebenaran adanya saling lapor ini, diterima langsung Kapolsek Sampara, Iptu A.M Ismanto diruang kerjanya membenarkan hal ini.

“Iya,benar.Keduanya saling lapor. Makris melapor dipolsek Sampara dan Yusran melapor dipolres Konawe,”jelas A.M Ismanto, yang putra Bali dan akrab dengan media.

Menurut Kapolsek Sampara,Iptu A.M Ismanto bahwa prosesnya sedang berjalan.

“Guna penanganan kasus ini,nantinya dibutuhkan saksi ahli,” pungkasnya.

Sementara itu,Makris yang hendak dikonfirmasi awak media malah menghindar dan enggan bertemu. (JD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed