Detik Bhayangkara.com, Koltim – Kantor Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara disegel oleh tim pasangan calon Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur, hari ini, Jumat (2/10/2020) sekitar 10.50 wita.
Penyegelan dilakukan karena ada pernyataan dari Divisi Hukum, Pelanggaran Penindakan (HPP) Bawaslu Koltim, La Golonga melalui telepon bahwa pihaknya tidak mau melayani klarifikasi atas hasil pleno yang mereka buat terkait sengketa pilkada yang dilaporkan pengacara Samsul Bersama Merry (SBM).
Salah seorang simpatisan SBM, Nono Sidupa mengatakan, tujuan mereka ke Bawaslu untuk bertemu, mempertanyakan keputusan Bawaslu.
“Dia (La Golonga) menyampaikan tidak mau bertemu orang, tidak mau melayani orang. Kita ini masyarakat, kita ini pemilih. Ketika ada keputusan Bawaslu maka masyarakat harus tau. Bawaslu harus siap memberikan keterangan atau klarifikasi terhadap keputusan yang dikeluarkan. Bukan malah menghindar. Tidak ada satu pun komisioner, yang ada hanya staf.Dan tidak pendelegasian yang diberikan kepada staf tersebut untuk menerima kami,” ucapnya.
Sementara itu LO paslon SBM, Andi Asri mengatakan, maksud kedatangan mereka adalah hanya untuk menanyakan atau klarifikasi terkait keputusan yang sudah dikeluarkan Bawaslu. Dimana, memutuskan tidak melanjutkan pengaduan sengketa administrasi yang dilakukan KPU Koltim, seperti yang dilaporkan sebelumnya.
“Sayangnya, tak satupun komisioner berada di tempat. Kami hanya bertemu dengan salah seorang staf. Dan kami minta kepada dia untuk dihubungkan dengan salah satu komisioner bernama La Golonga. Setelah dihubungkan, keluar bahasanya tidak bisa melayani. Spontanitas teman-teman langsung emosi dan tidak bisa menerima kata-kata itu,”kata Asri.
Menurut Asri, ada beberapa keganjalan dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu. Tapi ia tidak merinci secara detail.
Pantauan langsung, awalnya kantor Bawaslu disegel dengan menggunakan latbang. Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang dan melakukan pemalangan kayu di pintu ruang masuk kantor Bawaslu. Petugas kepolisian yang ada tidak bisa menghentikan aksi spontanitas tersebut.
Di kantor Bawaslu hari ini yang ada hanya dua staf saja bersama dengan petugas kepolisian yang ditugaskan berjaga-jaga.
Buat diketahui, semalam Bawaslu mengeluarkan satu keputusan untuk tidak menganulir laporan pengacara SBM dari partai pengusung PDI Perjuangan.
Alasannya tidak memenuhi sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 pasal 23 ayat (4) huruf b tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Dengan dasar itu, petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat mencatat permohonan Pemohon di dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Pengacara SBM dari partai pengusung PDI Perjuangan beberapa waktu lalu menggugat KPU Koltim atas keputusannya menetapkan paslon Tony Herbiansah-Baharuddin.
Keputusan itu dianggap menyalahi administrasi karena nama Tony Herbiansah tidak sesuai dengan yang tertera di KTP dan format B1-KWK. (anto)
Komentar