Satpol PP Jepara Tutup Tempat Karaoke ” W ” BAR

daerah19,045 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Tim gabungan antara Satpol PP, Polres , Kodim 0719 dan dinas perhubungan merazia dan menutup tempat karaoke ” W ” Bar, di Wonorejo Kecamatan Jepara kota Kabupaten Jepara, ( 30/9/2020 ).

Dalam Razia yang di pimpin langsung oleh KaBid penindakan dan penegakan PerDa, Anwar Sadat malam itu berhasil mengungkap tentang modus – modus yang di pakai oleh pengelola dalam melancarkan usahanya.

Selain menahan beberapa perangkat karaoke sebagai barang bukti , SatPol PP juga bisa memastikan bahwa tempat tersebut tidak berijin, hal ini bisa diacukan ke perda nomor 09 tahun 2016 tentang pariwisata yang mana dalam aturan tersebut hanya hotel berbintang 2 minimal yang diperbolehkan ada fasilitas karaokenya .

Dengan adanya pelanggaran itu, Anwar Sadat kepada awak media menyampaikan, bahwa tempat ini jelas melanggar aturan Perda nomor 09 tahun 2016.

”Sebagai sanksinya kita tutup tempat ini, dan untuk para pekerja pemandu karaoke yang ada sekitar 30 ini akan kami lakukan pendataan dan pembinaan,” ungkapnya.

Mengenai tempat karaoke seperti di Pungkruk, Anwar Sadat menambahkan, kita akan lakukan patroli dan sosialisasi terus tentang adanya Perda ini.

”Kami akan menindak tegas bila ada yang melanggar Perda rersebut,tegasnya

” W ” bar adalah satu contoh pelanggar Perda yang memang tidak mempunyai ijin usaha, karena melalui salah satu pengelolanya ketika diklarifikasi terkait perijinan oleh awak media menjelaskan bahwa, saat ini ijin sudah dalam proses dan untuk tahun depan kita akan lakukan perubahan bangunan sebagai hotel bintang 3.

Agus setiawan selaku pengelolaan karaoke menuturkan bahwa, dengan penutupan tempat hiburan malam karaoke ini, pihak management akan memulangkan para Pemandu Karaoke ( PK ).

”Dengan penutupan tempat hiburan malam karaoke ini, pihak management akan memulangkan para Pemandu Karaoke ( PK ). untuk bisa bekerja yang lain dulu,” tuturnya. ( B.Sutrisno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *