oleh

Kuasa Hukum Pihak dari Korban Meminta Hukum ditegakkan dengan Seadil – adilnya

-Kriminal-11,560 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Seorang anak perempuan berinsial DAS baru berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku inisial DY, yang sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, oleh penahanannya ditangguhkan. Bahwa pelaku ini sudah melakukan yang kedua kalinya. DY melakukan pencabulan di hotel kota Pontianak yang berada di jalan (28 oktober ).

Advokat Nanang Suharto selaku kuasa Hukum Korban mendengar saat kabarnya penangguhan penahanan tersangka DY, itu dilakukan atas persetujuhan pihak keluarga pelaku pencabulan. Menjelaskan kepada awak Media Detik Bhayangkara.com, Potianak,
Senin (05/10/2020).

Nanang Suharto.SH menegaskan, pelaku pencabulan inisial DY, agar segera di proses hukum yang berlaku dan berdasarkan ketentuan UU perlindungan anak Pasal 81(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 15 (lima belas) tahun, dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah).(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yangdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Juga di dalam pasal 82, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limaA belas)tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus jutarupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

” Saya selaku kuasa hukum dari pihak korban, memohon kepada pihak pemerintah pusat untuk menetapkan dan menerapkan hukuman kebiri, biar ada efek jera terhadap pelaku predator yang suka melakukana pencabulan anak dibawah umur,” ucap, kuasa hukum korban Advokat Nanang Suharto.SH. (Muhammad Buchari)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed