oleh

Ambyar… Gugatan di PTUN di tolak, Supadi Menang Lagi

-daerah-12,032 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengadili sengketa Pilkades Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, telah selesai memutus perkara yang menghebohkan Kediri.

Putusan perkara sengketa pilkades Tarokan Kediri tersebut telah tertuang pada Putusan No : 62/G/2020/PTUN.Surabaya.Rabu,(7/10/2020).

Dalam amar putusan tersebut menyatakan, eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya, begitu bunyi dalam eksepsi.

Lebih lanjut, dalam Amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan juga menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yakni sebesar Rp 400.000,- demikian bunyi dalam amar putusannya.

Prayogo Laksono, S.H, M.H, selaku kuasa hukum tergugat 2 intervensi, menyampaikan apresiasinya atas putusan yang tepat dan sesuai fakta administrasi.

”Supadi adalah pemenang Pilkades Tarokan tahun 2019 yang dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades juga,” ucapnya.

Menurut Prayogo Laksono, yang terkesan adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan dan klienya Supadi adalah pemenang.

Perlu dijelaskan, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades Tarokan tahun 2019 pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenangnya, Supadi.

”Bambang Suhartono (penggugat) juga tidak terima atas SK yang sudah diserakan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan,” ungkapnya.

Sebagai Penasehat hukum, Prayogo Laksono yang sebentar lagi meraih Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini sangat mengapresiasi putusan PTUN Surabaya yang telah memutus perkara yang ditanganinya.

“Kami sangat mengapresuasi atas putusan PTUN Surabaya yang telah memutus perkara yang kami tangani, “pungkasnya. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed