Detik Bhayangkara.com, Morowali – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Morowali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di halaman Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Kamis (8/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin saat melakukan pengamanan menyampaikan bahwa kegiatan unjukrasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Morowali tidak mengantongi ijin.
“Tanggungjawab ada pada korlap, jadi saya minta tolong semua tata tertib dipatuhi, kami akan mengawal aspirasi rekan-rekan semua. Jadi minta tolong tertib, karena kegiatan hari ini tidak ada ijinnya, jadi semua tanggungjawab pada korlap,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kemerdekaan dalam penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam UU No 9 Tahun 1998.
Dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tertulis. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Dengan dibenturkannya pengunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, diduga kuat untuk menakut-nakuti korlap aksi unjuk rasa dengan hukuman. ( Agus )
Komentar