Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kembali dilaksanakan oleh personel gabungan dari Polres Sekadau, TNI Koramil Sekadau Hilir, Satpol PP, Dinas Perhungan, BPBD dan petugas Dinas Kesehatan.
Operasi yustisi digelar di titik keramaian seputaran kota Sekadau diantaranya bundaran Tugu PKK dan seputaran pasar Sekadau, Jum’at (9/10/2020) pagi.
Pelaksanaan Operasi Yustisi diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Sekadau AKP Muhammad Aminuddin, S.I.K., M.H, di Mapolres Sekadau, Jl. Merdeka Timur.
Dalam arahannya, Kabagops mengatakan operasi yustisi dilaksanakan sampai waktu yang tidak ditentukan karena belum ada pencabutan dari Pemerintah perihal bebas dari Covid-19.
“Dan dari setiap daerah sudah memiliki Perbup dan Pergub, termasuk upaya yang kita lakukan saat ini adalah menegakkan aturan yang ada di Kabupaten Sekadau yaitu Perbup Nomor 45 Tahun 2020,” ucap Kabagops kepada para personel yang terlibat operasi.
“Pada pelaksanaan Ops Yustisi ini jangan sampai melakukan tindakan arogan, lakukan tindakan secara simpatik dan humanis serta lakukan himbauan,” ujar Kabagops.
Selesai apel dilanjutkan dengan melaksanakan Operasi Yustisi dengan cara stasioner di Bundaran Tugu Jam dan secara mobiling di sepanjang jalan Pasar Sekadau.
Pada Operasi hari ini didapati sebanyak 47 warga yang tidak memakai masker, kemudian berikan teguran secara lisan dan teguran tertulis. Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat. (Dasep saprudin.SE)
Komentar