Detik Bhayangkara,com, Demak – Sidang perkara gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” yang diajukan oleh penggugat Ali Machmudi (55) kepada Pengadilan Negeri Demak teregister dengan nomor ; 18/PDT.G/2020/PN.DMK atas tergugat antara lain : BRI Kancab Demak Selaku tergugat 1, notaris Evi Maryani Gautama selaku tergugat 2, Hj. Mustofiah selaku tergugat 3, Kantor KPKNL Semarang selaku tergugat 4 dan Badan Pertanahan Nasional selaku turut tergugat, kembali digelar di Kantor Pengadilan Negeri Demak,Rabu ( 7/10/2020 ).
Sidang di gelar kembali di Pengadilan Negeri Demak memasuki tahap putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : Sumarna SH. MH( Hakim Ketua), Rosiul Ulim .S.H ( Hakim Anggota),dan Arie Dwi RN S.H ( Hakim Anggota).
Pokok gugatan yang diajukan oleh Ali Machmudi ( penggugat ) adalah pelelangan aset yang dijaminkan dalam kredit atas nama istri debitur Hj. Sumiryatun (alm) melalui Kantor KPKNL, yang dalam perjalanan proses dan prosedurnya dipandang tidak memenuhi aturan hukum.
Dalam putusan sidang yang cukup lama dan tegang dengan agenda tunggal yaitu pembacaan putusan ( inkrah) yang dibacakan oleh Sumarna.S.H.M.H ( selaku hakim ketua).
Dalam surat putusan tersebut dinyatakan bahwa, gugatan perkara “Perbuatan Melawan Hukum” karena tidak mengikut sertakan debitur dalam asuransi, seperti yang disangkakan terhadap tergugat 1 BRI Kantor Cabang Demak dikalahkan atau ditolak atas dasar pertimbangan bahwa tergugat membuktikan telah mengasuransikan aset debitur yang menjadi jaminan kredit bank.
Asuransi perlindungan aset ini memproteksi aset jaminan kredit jika terjadi resiko kebakaran, tersambar petir, terkena ledakan high explosive, maupun kejatuhan pesawat terbang, bukan asuransi jiwa yang dapat megkover kredit manakala debitur meninggal dunia.
Dengan demikian dalam hal perbuatan melawan hukum yang disangkakan tergugat sehubungan dengan tindakan tergugat yang tidak mengikutsertakan debitur dalam asuransi tidak terbukti.
Berkenaan dengan asuransi jiwa, dalam surat putusan yang dibacakan oleh hakim ketua lebih lanjut ditulis bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan bukti perusahaan asuransi mana atau asuransi jiwa apa yang mengkover kredit debitur.
Sebagai pihak yang kalah maka majelis menghukum penggugat untuk mmembayar biaya perkara sejumlah Rp 2.426.500,-
Atas putusan sidang ini penggugat diberi kesempatan untuk banding dalam waktu 14 hari sejak putusan sidang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Demak.
Ali Mahmudi ( penggugat ) saat ditemui awak media usai sidang sangat menyayangkan bahwa, majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian saksi ahli yang pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya, dan atas putusan ini yang bersangkutan akan mengupayakan banding dan mempercayakan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
( Adhi.S )
Komentar