oleh

Bawaslu Koltim, Ada Udang di Balik Batu?

-politik-11,480 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Sebagian masyarakat kolaka timur khususnya tim relawan Samsul Bahri – Merya (SBM) menyesalkan kinerja Bawaslu Kolaka Timur yang dinilai tidak profesional dalam mengemban tugas.

Interpretasi aturan terkadang tidak mendasar. Regulasi cenderung berlandaskan dari diskusi ke diskusi berjenjang hingga akhirnya menjadi ketetapan dalam melahirkan satu keputusan (pleno). Sebagai penyelenggara pemilu tentu Bawaslu harus berada pada rambu-rambu yang berlaku. Mengedepankan aturan diatas segala bentuk kepentingan.

Dari sekian banyak laporan yang masuk melalui pengaduan masyarakat, tak satupun yang terproses sesuai atauran undang-undang yang berlaku.

Salah satunya adalah yang mengakibatkan terjadinya insiden pada, jum’at (2/10/2020) sekitar 11.16 Wita kemarin, yang berujung pada penyegelan kantor bawaslu koltim yang dilakukan oleh masyarakat bersama tim relawan SBM, diduga pemicunya adalah kerena ketidak transparanan pihak bawaslu dalam menangani laporan.

Pada saat itu sebanyak 3 orang tim relawan paslon SBM yang ditemani oleh seorang Liaison Officer (LO) mendatangi kantor bawaslu Koltim, guna mempertanyakan perihal laporan yang pernah diadukan oleh kuasa hukum dari Partai PDI Perjuangan yang terkait dengan dugaan pelanggaran ketidak sesuaian Data B1-KWK dengan KTP calon bupati Tony herbiansah yang tetapkan oleh KPU, namun tak satupun komisioner bawaslu yang berada ditempat.

Salah seorang relawan SBM Nono Sidupa mencoba menghubungi salah satu komisioner Bawaslu La golonga melalui via telepon selulernya, namun terjadi miskomunikasi hingga akhirnya berakhir dengan penyegelan kantor Bawaslu.

Namun berkat kelihaian anggota kepolisian resort kolaka bersama polsek rate-rate hingga setelah selang beberapa jam kemudian pihak kepolisian berhasil memediasi antara pihak relawan SBM bersama pihak bawaslu dan pada saat itu juga dibukanya papan dan balok yang digunakan untuk menyegel kantor bawaslu tersebut.

Selanjutnya pada (3/10/2020) sesuai hasil kesepakatan, maka diadakanlah pertemuan antara pihak relawan SBM dan komisioner Bawaslu La golonga bersama Abang saputra beserta staf guna mengklarifikasi masalah laporan yang menurut pihak relawan SBM di hentikan tanpa alasan yang mendasar.

Namun dalam pertemuan tersebut masih tetap tidak menemukan solusi bahkan dalam beberapa saat suasana sempat memanas disebabkan formulir PSP5 yang diterbitkan oleh pihak bawaslu tiba-tiba berubah, yang pada awalnya pemberitahuan kepada tim kuasa hukum tercantum dasar hukum Pasal 23 ayat (4) huruf ‘b’ berubah menjadi Pasal 23 ayat (4) huruf ‘a’.Perubahan inilah yang mengindikasikan bahwa bawaslu tidak profesional dalam bekerja dan malah memberikan informasi Hoax kepada masyarakat.

Penerbitan PSP5 tersebut bahkan tidak ditanda tangani oleh ketua bawaslu.Pada pertemuan tersebut Devisi Penindakan,pelanggaran dan sengketa La Golonga menyatakan bahwa Ibu Ketua Bawaslu tidak mau bertanda tangan, ada apa?. (Anto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed