Detik Bhayangkara.com, Kab. Parigi Moutong – Untuk mengantisipasi penyebaran penularan Corona Virus Disease Nineteen (Covid- 19) di Kabupaten Parigi Moutong, terhitung pada (15 Oktober 2020) akan diberlakukan ketat persyaratan bagi orang pelaku perjalanan. Persyaratan itu sesuai dasar Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong Nomor 443.2/4076/BPBD tanggal 7 Oktober 2020 tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 19 di Kabupaten Parigi Moutong yang ditujukan kepada seluruh para pelaku perjalanan.
Inti isi edaran tersebut Pertama bahwa pelaku perjalanan antar Kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah yang memasuki Kabupaten Parigi Moutong Wajib untuk menunjukan persyaratan, yaitu pelaku perjalanan wajib membawa dan menunjukan identitas diri KTP atau tanda pengenal lain yang sah, dan menunjukan Surat Keterangan Non Reaktif yang berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Kedua khusus pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melalui Pos Perbatasan Molosipat Kecamatan Moutong wajib menunjukan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Negatif Covid- 19 yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Ketiga Pelaku perjalanan wajib mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid- 19 dengan menerapkan 3M yaitu memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Keempat Pemeriksaan persyaratan akan dilakukan pada 5 Pos perbatasan Kabupaten Parigi Moutong yaitu Pos Perbatasan Sijoli Kecamatan Moutong, Pos Perbatasan Kotaraya Kecamatan Mepanga, Pos Perbatasan Kasimbar Kecamatan Kasimbar, Pos Perbatasan Toboli Kecamatan Parigi Utara dan Pos Perbatasan Maleali Kecamatan Sausu.
Kelima Pelaku Perjalanan yang tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan, tidak diperkenankan memasuki Wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Keenam bagi masyarakat Parigi Moutong yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus mengikuti ketentuan persyaratan dari wilayah tujuan.
Berkaitan hal itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong, Tri Nugraha Adiyarta menyebutkan, Pemerintah akan mengaktifkan kembali 5 Posko yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
“Sesuai keputusan rapat kemarin, kita akan mengaktifkan kembali 5 Posko di Perbatasam wilayah Parigi Moutong. Efektifnya hari Senin (12/10), Tim kami sementara menyiapkan sarana dan prasarana di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Penaganan Covid- 19 Kabupaten Parigi Moutong Irwan mengatakan, bahwa secara umum semua petugas akan menjaga ketat di perbatasan, hanya saja kata Irwan disesuaikan dengan volume orang keluar masuk.
“Volume orang keluar masuk yang paling banyak ada diperbatasan Sulawesi Tengah dengan Provinsi Gorontalo dan Perbatasan Toboli. Itu akan beda petugas penjaga dibanding dengan petugas perbatasan di Mepanga dan Kasimbar. Kita lihat dari volume banyaknya orang keluar masuk,” ungkap Irwan.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Wulandari Marasobu menjelaskan, terkait Rapid mandiri bahwa saat ini kata dia telah ada di Puskesmas Parigi, tetapi bukan puskesmas yang melakukan pemeriksaannya.
“Jadi setelah Puskesmas itu tutup sesuai jam kerja, bisa di tempat prkatek dokter dan untuk Swasta ada di Kimia Farma,” imbuhnya.
Kata Wulandari, sesuai kesepakatan beberapa kali rapat bersama Pimpinan akan dilakukan Rapid tes Mandiri kepada pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Parigi Moutong.
“Kita juga diperintahkan untuk menyiapkan Rapid di perbatasan, tetapi bukan yang perbantuan dari Kementerian atau dari Provinsi. Jadi itu dipihak ketigakan. Rapid mandiri untuk pelaku perjalanan yang bukan orang sakit. Kegunaan Rapid Mandiri adalah tiba tiba ada pelaku perjalanan dari Kabupaten lain tidak membawa persyaratan Rapid tes maka orang tersebut diberikan pilihan apakah putar balik kembali ketempat asal atau Rapid di tempat yang telah disiapkan di posko posko yang ada,”Terangnya.
Untuk harga Rapid test mandiri, kata Wulandary disesuaikan dengan batas harga dari Kementerian.
“Kementerian Kesehatan telah menetapkan nominal harga bahwa Rapid tes Rp 150.000 per orang. Kita tidak memberlakukan lebih dari itu, dan masa berlakunya selama 14 hari, terhitung sejak tanggal di terbitkan,” Ujar Wulandari saat Konferensi Pers Tim Gugus Tugas Penaganan Covid-19 bertempat di Posko Sekretariat Covid Gedung Diklat Parigi.
Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong Abd Azis Tombolotutu, Minggu (11/10/20) mengatakan, adapun untuk masa waktu sosialisasi kepada masyarakat dimulai tanggal 10-14 Oktober 2020.
“Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat utamanya di pos pos penjagaan perbatasan dari Moutong hingga Maleali. Baik Bus antar Kota, angkutan umum dan angkutan pribadi antar Kabupaten juga kami akan sosialisasikan serta surat Edaran kami kirimkan ke semua Kabupaten Kota se- Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten tetangga di Wilayah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. ( Agus )
Komentar