oleh

Polda Banten Klarifikasi Tentang Buku Tan Malaka, Ternyata Tidak Ada Kaitannya dengan Penetapan Tersangka

-daerah-12,308 views

Detik Bhayangkara.com, Serang – Polda Banten klarifikasi mengenai penyitaan buku Tan Malaka berjudul ” Menuju Merdeka 100 Persen “ dari salah satu mahasiswa yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa (6 Oktober 2020) tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media mengatakan, bahwa setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut buku Tan Malaka berjudul “Menuju Merdeka 100 Persen” ini tidak terkait dengan barang bukti dalam Penetapan tersangka.

“Seorang mahasiswa yang berinisial OA (22 Th ) salah satu perguruan tinggi di Banten itu ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 212 KUHP,
dengan ancaman pidana paling lama 16 bulan kurungan penjara,” tutur Kabid Humas Polda Banten.

Kombes Pol Edy Sumardi selalu Kabid Humas Polda Banten menyampaikan, dalam penjelasan Pasal 212 KUHP yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Saat Petugas melakukan himbauan untuk membubarkan masa karena sudah melebihi batas aksi dan mengganggu aktifitas masyarakat, Mahasiswa yang bernisial OA (22 Th) ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang petugas yang sedang bertugas dengan sangat anarkis dan brutal dengan melempari petugas dengan batu konblok (dengan berbagai ukuran) serta menembakan petasan api kepada petugas,” ujar Kombes Pol Edy Sumardi.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa Polda Banten tidak hanya Fokus menangani perkara yang disangkakan berdasarkan pasal 351 KUHP kepada Tersangka Utama, yang mengakibatkan Korban terluka, tapi polisi juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 Tersangka lainnya untuk memproses berkasnya perkaranya hingga ke pengadilan.

“Adapun Buku Tan Malaka itu adalah buku yang dijual bebas di pasaran, sehingga gak ada kaitannya dengan aksi demo anarkis kemarin, serta gak ada kaitannya dengan perkara yang di sangkakan,” ucapnya.

Hanya saja, Saat Pelaku diamankan,yang bersangkutan membawa sebuah tas ransel, dan kebetulan di dalam tas tersebut terdapat Buku Tan Malaka tersebut.

Sejauh ini memang tidak ada kaitannya Buku tersebut, dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku.

Aksi pelaku murni melanggar pasal 212 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang bertugas,” papar Kombes Pol Edy Sumardi.

terakhir edy sumardi menegaskan, Buku Itu Tidak ada kaitannya dengan aksi yang berakhir Ricuh.

“Sesuai pasal yang di kenakan, buku Itu hanya kebetulan ada dalam tas pelaku yang diamankan, sehingga ikut di gelar, namun tidak ada kaitannya sama sekali,” tegasnya. ( Toni )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed