oleh

Elpian Sabran dan Teman – temannya Merasa telah ditipu Oleh PT. Persada Indo Deveploment

-daerah-11,381 views

Detik Bhayangkara.com, Kubu raya – Elpian Sabran dan teman – teman merasa telah ditipu oleh PT. Persada Indo Deveploment. Pasalnya, setelah membeli lahan tanah dari PT. Persada Indo Deveploment dengan cara di kreditkan ( cicilan ) dengan membayar per satu bulan nya 250.000,- serta nantinya di lahan tanah tersebut juga akan disiapkan 16 bibit tanaman buah kelengkeng ungul jenis diamond river, dan sesuai persedur akan ditanam langsung di kavlingan lahan tanah tersebut dengan kurun waktu 6 bulan, namun setelah Elpian sabran dan teman-teman mendatangani surat jual beli lahan dari pihak PT. Persada Indo Deveploment, setelah akat kredit dikantor Notaris, apa yang dijanjikan tidak terpenuhi.

“Saya membeli sebidang lahan tanah yang ditawarkan oleh PT. Persada Indo Deveploment seluas 10 X 17,5 = 175 meter persegi di Desa rasau jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, dan saya sudah membayar setoran bulanannya sebanyak 22 bulan dikalikan 250.000,- dengan total jumlah 55.000.000,- juta rupiah, kepada PT. Persada Indo Deveploment dengan ansuran (di cicil), selama satu tahun sepuluh bulan,” ungkap Elphian Sabran.

Masih menurut  Elphian Sabran bahwa dirinya sudah menyetorkan uangnya di PT. Persada Indo Deveploment, dengan menunjukan bukti kertas kwitansi ( nota ) pembayaran yang ke 22 kalinya dengan logo PT. Perda Indo Deveploment, yang sudah dijanjikan ke kami, dengan perjanjian jika 6 bulan, lahan tanah yang kami beli itu akan di isi tanaman 16 bibit buah lengkeng unggul jenis diamond river, teryata semuanya itu tidak benar.

“Belum lagi teman-teman saya yang lain lagi masih ada sekitar 5 orang, juga dengan modus yang sama lebih kurang Puluhan juta rupiah yang juga sudah disetorkan oleh teman-teman yang lainnya, mengenai soal adanya 16 bibit tanam lengkeng ungul jenis diamond river ,yang mana akan di tanamkan diatas lahan tanah tersebut, dan telah di janjikan oleh pihak PT. Persada Indo Deveploment di atas lahan tanah itu, yang sesuai tertuang didalam Akte Notaris, semua itu tidak pernah ada,” tuturnya.

Elpian sabran, bersama teman-teman akan melaporkan permasalahan ini di Polres Kubu raya dalam waktu dekat ini bersama Kuasa Hukum nya,” Elpian Sabran dengan nada kesal
menyampaikan kepada awak media Detik Bhayangkara.com, (15/10/2020).

Elphian Sabran berharap Kepolisian Polres Kubu Raya, dapat segera menindaklanjuti laporan saya terhadap PT. Persada Indo Deveploment.

“Karena dalam hal ini sudah nyata telah melakukan penipuan terhadap saya dan teman-teman, saya pesan agar segera dipangil dan diproses PT Persada Indo Deveploment, karena saya dan teman-teman telah dirugikan,” pungkas Elpian sabran. (Agus Tami)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed