Detik Bhayangkara.com, Koltim – Proses lolosnya petahana dan ditetapkan sebagai calon bupati kolaka timur hingga saat ini masih menimbulkan (❓) buat sebagian masyarakat koltim yang telah mengetahui kronologis, sebenarnya khususnya bagi tim relawan pasangan calon Samsul Bahri – Merya (SBM).
Seperti yang telah dilaporkan oleh Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan ke bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU koltim yang telah meloloskan salah satu paslon diduga ada keberpihakan.Laporan tersebut berisi tentang ketidak sesuaian KTP dan B1KWK milik paslon tony herbiansah-baharuddin.
Pihak bawaslu telah menghentikan prosesnya, dengan alasan tidak ada paslon yang dirugikan dan perlakuan yang sama terhadap ke dua paslon olehnya itu dianggap tidak memenuhi syarat materil.
Menurut pantauan awak media ini bahwa, dugaan pelangaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon adalah pelanggaran yang berbeda.Paslon SBM dugaan pelanggarannya terletak pada nama pengurus partai PAN sedangkan paslon BERSATU dugaan pelanggarannya ada pada pasangan calon itu sendiri yakni nama dalam KTP milik tony herbiansah berbeda dengan data B1- KWK.
Juslan, salah seorang relawan SBM (15/10/2020) mengatakan, bahwa dalam proses pergantian nama seharusnya melalui keputusan pengadilan, dan kepada pihak KPU seharusnya pula memberikan kesempatan perbaikan berkas.
”Apalagi itu untuk kepentingan calon pejabat negara.Dan jangan hanya karena dia (tony) seorang petahana terus KPU bisa berbuat seenaknya tanpa mengacu kepada Aturan,” jelasnya.
Ketua KPU maupun Divisi teknis Anhar saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsapp tidak merespon. (Anto)
Komentar