Detik Bhayangkara.com, Kab. Barito Selatan – Desa Batilap dengan sebutan sungai puning yang memiliki beragaram keunikan salah satunya adalah ekosistim air hitam, dan beragam potensi sumber daya alam SDA lainnya, Jum’at (16/10/2020).
Batilap dari zaman dahulu sampai masa sekarang ini, masyarakat Adat telah mengelola tanah Adat dan hak tradisi yang sudah melekat secara turun temurun. tanah Adat adalah tanah yang dikuasi secara hukum Adat setempat, perorangan atau secara bersama tetap saja setatus tanah tersebut diyakini adalah tanah Adat ulayat.
diera orde baru ada PT. “Jayanti Jaya” Camp lll Batilap tutup karena kayu-kayu sudah habis, sesuai dengan suratnya kepada Tripida Kecamatan Dusun Hilir, No,29/DO-BC/V1/81, tanggal 17 juni 1981. ” Nota bene pembuatan perkebunan tersebut beralokasi diparid sungai tana dalam wilayah Desa Batilap, hutan kosong ex consessie PT. “Jayanti Jaya” Camp lll Batilap.
Tanah bekas garapan eks HPH tersebut dikelola kembali dan dikuasai oleh masyarakat Adat setempat, diperuntukan lahan perkebunan lokal sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Batilap Kepada (IR-Up) No, :37/KK-4-F/1987 pengelolaan tanah diperuntukan perkebunan lokal dikokohkan kembali oleh Kepala Desa Batilap dengan Surat keterangan pada, (16 Juni 2015).
“Tanah peruntukan perkebunan lokal secara Adat, dikokohkan kembali dengan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A) No,67/DKA-KDH/2015 sesuai proses melaluI Matir Adat Damang Kepala Adat diwilayah hukum Adat setempat, tanah Adat tetap berstatus hak ulayat pada prinsipnya,” ujar tokoh adat setempat. (Jumadi)
Komentar