oleh

Pasutri Pencuri 5 Toko Asal Bunta di Bekuk Polres Touna

-Kriminal-11,462 views

Detik Bhayangkara.com, Touna – Tim Reskrim Polres Tojo Una-Una berhasil membekuk pasangan suami istri, terkait kasus pencurian perhiasan lima toko emas di Ampana.

Diketahui sepasangan suami istri itu Perempuan berinisial AN ( 23 ) tahun , laki-Laki inisial R (15) tahun, keduanya merupakan warga dari daerah Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.

Kapolres AKBP Ramases Sianipar, Sik, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Tonny Lantja, SH bersama Ipda Triyanto dalam Press Rilis kamis 15/10/2020 bertempat di Ruang Rupa tamah di Polres Touna.

Kapolres mengatakan, Aksi pencurian yang dilakukan Kedua pasangan itu sejak 07 Agustus 2020, dengan Modus berpura-pura menjadi pengunjung atau pembeli.

“Saat korban Lengah pelaku bisa mengambil secara langsung, ataupun
pelaku mengelabui korban dengan menukar emas dangan emas imitasi,“ ucap Kapolres.

Kata Kapolres, tersangka telah melakukan pencurian di lima Toko Perhiasan di Ampana yaitu Toko Milik SUNARTI, Toko H.DARWIS, dan Toko SUPARDI serta Pada tanggal 09 Agustus 2020 keduanya melakukan aksi Pencurian di toko perhiasan yang berbeda yaitu milik H.SANDANG, dan juga Toko milik PR. HUSNI .

Menurut Kapolres saat ini pelaku inisial AN akan di jerat dengan pasal 362 KUHP pidana pasal 64 Ayat(1) KUHP pidana
Sedangkan pelaku inisial R dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP pidana pasal 64 ayat (1) KUHPpidana pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana

“Penanganan perkara untuk saat ini telah dilakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Kronoligis
Toko milik SUNARTI tersangka mengambil tiga pasang Anting kemudian tersangka menjualnya di toko Emas Utama pada 08 Agustus

Sedangkan Toko milik H. DARWIS tersangka mengambil 1 Kalung emas bersama pasang Anting kemudian di jual di Toko Emas sahabat tanggal 10 Agustus, dan atu pasang anting tersangka gunakan ditelinga tersangka.

Ditoko SUPARDI tersangka berhasil mengambil satu kalung emas, hasil curian itu di jual di toko emas Utama pada 08 Agustus 2020,tanggal 09 Agustus tersangka mendatangi lagi toko Supardi dan mengambil satu buah kalung emas, dan di jual di toko emas sahabat baru pada tanggal 10 Agustus

Di toko Milik H. SANDANG tersangka mengambil satu kalung emas dengan cara menukar dengan emas palsu kemudian di jual di toko emas sahabat pada tanggal 17 Agustus 2020

Di toko H. RUSNI tersangka mengambil satu pasang anting emas, satu cicin emas serta uang sejumlah Rp. 120.000, kemudian has curian, tersangka di jual secara bersamaan dengan emas milik H.Sandang dan Supardi sekalian. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed