oleh

Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kudus Deklarasi Damai Tolak Demo Anarkis

-daerah-12,574 views

Detik Bhayangkara.com, Kudus – Deklarasi damai dan menolak segala bentuk aksi anarkis digelar di Alun -alun Simpang 7 Kudus, Senin ( 19/10/2020 ).

Deklarasi tersebut tersebut menyikapi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, yang terjadi di beberapa Wilayah di Indonesia.

Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kudus menggelar Deklarasi cinta damai, dan menolak aksi anarkis saat menggelar Demo.

Hadir dalam deklarasi di Alun – alun Simpang 7 Kudus tersebut antara lain, Plt.Bupati Kudus Hartopo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompinda), Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB), Oraganisasi Kemasyarakatan, Apindo, serta Mahasiswa.

“Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari aksi ujuk rasa yang anarkis yang brutal dan merusak, maka Forkompinda bersama elemen masyarakat di Kudus sepakat untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat atau,” tegas Plt. Bupati Hartopo saat memimpin pembacaan deklarasi cinta damai.

Selain itu, sepakat menolak segala bentuk provokasi dan segala bentuk kegiatan anarkis yang dapat berakibat merugikan masyarakat Kabupaten Kudus sendiri.

“Saya berharap dalam menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja lebih mengedapkan cara – cara yang prosedular dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid -19 dalam melakukan segala kegiatan,” tuturnya.

Plt. Bupati Kabupaten Kudus Hartopo menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa tidak dilarang karena dilindungi Undang – undang.

“Namun jangan sampai bersikap anarkis hingga melakukan perusakan sarana dan prasarana umum untuk selalu tetap menjaga situasi wilayah tetap kondusif,” tegasnya.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan bahwa, penyampain pendapat memang diatur UU, namun diingatkan agar waspada terhadap kelompok – kelompok yang ingin membuat kerusuhan, terutama mahasiswa yang hendak berunjuk rasa untuk mewaspadainya.

“Akan lebih bijak dan elok, di masa pandemi ini dari pada demo turun ke jalan lebih baik dilakukan dengan cara – cara yang konstitusional dengan audensi, judicial review di Mahkamah Konstitusi karena sampai saat ini belum ada ijin masuk elemen masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa kembali terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Sementara,Komandan Kodim 0722 / Kudus Letkol Kav. Indarto menambahkan, kalau Kodim Kudus siap membantu Polri dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa sebanyak satu kompi siap siaga 100 orang anggota.

“Untuk personil atau anggota Kodim Kudus yang siap bergerak sebanyak 30 orang, dan mereka siaga selama 24 jam dan masih ditambah dengan anggota dari wilayah siap diterjunkan,” tandasnya. ( Fikri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed