oleh

Warga Pilih Sanksi Sosial Dari Pada Bayar Denda Saat Terkena Razia Disiplin Masker

-daerah-12,018 views

Detik Bhayangkara.com, Boyolali – Puluhan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring operasi yustisi penegakan hukum dan disiplin pelanggar protokol Covid-19, di Jalan Ketoyan Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali, Rabu (21/10/2020 ).

Operasi yang digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 17 Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali, Polsek Wonosegoro, dan Satpol PP Kabupaten Boyolali ini menjaring puluhan warga yang tak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak mengenakan masker.

Warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda sebesar Rp50.000 dengan menyapu jalan maupun fasilitas umum lainnya yang berada di sekitar Jalan Ketoyan Wonosegoro.

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali no 49/2020, pelanggaran protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi berupa sanksi sasial maupun denda. Untuk perorangan sanksi denda maksimal Rp.50.000,” ujar Danramil 17 Wonosegoro, Kapten Arh Iswadi Yusuf.

Menurut Danramil, razia akan rutin digelar di tempat umum lainnya, namun tetap dengan mengedepankan sikap humanis.

“Berdasarkan perbup Pemda Boyolali menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, atau diganti kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan penerapan pergub ini, puluhan warga yang terjaring lebih memilih sanksi sosial dari pada membayar denda.

Masih menurut Danramil, ada 20 an warga yang terjaring razia, rata –rata adalah warga yang berdomisili di sekitar Kecamatan Wonosegoro.

“Sanksi yang diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya penyebaran Virus Corona di Wilayah Boyolali,” tutur Danramil. ( Adhi.S )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed