oleh

Surat Pemberitahuan Status Laporan Yang di Tanda Tangani La Golonga diduga Ada Kejanggalan

-politik-11,198 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Terbitan surat pemberitahuan laporan yang diduga hasil pleno ke 2, yang di tanda tangani oleh Kordiv HPPS La golonga ada kejanggalan.

Dalam surat pemberitahuan laporan yang ditanda tangani oleh La golonga pada kolom lNSTANSI TUJUAN DAN ALASAN terdapat 3 poin keterangan yang berbeda masing-masing, poin pertama (1) adalah dugaan pelanggaran yang tidak ditindak lanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur, pada poin kedua (2) dan ketiga (3) adalah dugaan pelanggaran yang ditindak lanjuti karena memenuhi unsur, namun anehnya pada kolom STATUS LAPORAN hanya terdapat 1 keterangan yakni Direkomendasikan.

STATUS LAPORAN adalah keterangan yang merupakan suatu pemberitahuan yang mencakup 3 poin yang dijelaskan pada kolom INSTANSI TUJUAN DAN LAPORAN namun dalam hal ini keterangan pada kolom Status Laporan diduga tidak sinkron dengan keterangan pada kolom lnstansi Tujuan dan Alasan yakni dalam kolom Status laporan tertulis ” Direkomendasikan ” dan pada kolom lnstansi Tujuan dan Alasan pada poin 1 tertulis “Dugaan pelanggaran Administrasi tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur ” , yang berarti Direkomendasikan tapi tidak ditindak lanjuti.

Berbeda dengan surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Rusniati Nur Rakibe, ketiga poin pada kolom lnstansi Tujuan dan Alasan sesuai dengan keterangan pada kolom Status Laporan yakni Direkomendasikan.

Selain itu surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Rusniati Nur Rakibe di paraf oleh 2 orang komisioner namun Surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh La golonga cukup di paraf oleh 1 orang komisioner saja.

Saat dikonfirmasi (25/10/2020) lewat via WhatsApp, La golonga enggan untuk menjelaskan secara detail.

” Maaf ini persoalan sudah di laporkan di polda dan DKPP , saya tidak coment nanti di buktikan di sidang DKPP dan proses hukum di polda,” balas La Golonga melalui via WhatsApp miliknya. (a)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed