oleh

Banyak terjaring ”Operasi Zebra 2020” Oleh Satlantas Polres Parimo

-daerah-11,926 views

Detik Bhayangkara.com, Parimo – Operasi Zebra 2020 yang dimulai Senin 26 Oktober 2020 mulai dilaksanakan Ditlantas Polres Parimo. Untuk hari pertama puluhan kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya dikenai tindakan tilang ditempat.

Pihak kepolisian bidang lalulintas memproses delapan pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan sebagai prioritas utama.

Sesuai surat edaran yang ada, pelaksanaan Operasi Zebra 2020 sendiri bakal berlangsung 14 hari kedepan, dimulai Senin 26 Oktober – Minggu 8 November 2020.

Operasi Zebra 2020 ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia, kemudian pihak kepolisian akan melakukan tindakkan pencegahan pelanggaran. Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 dikenakan sanksi tilang.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line) serta pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b.

Pantauan DetikBhayngkara.com dilokasi operasi zebra jalur dua bundaran kantor Bupati Parimo, puluhan pemotor kena tilang sesuai pelanggaran pengendara. Bahkan sejak dimulainya operasi zebra berlangsung nampak para pemotor terkena operasi zebra akibat ngeyel tak melengkapi surat-surat kendaraan.

“Memang benar kami hari ini melakukan operasi zebra 2020 serentak, dan ada puluhan kendaraan hari ini kami tilang dikarenakan melanggar lalu lintas dan tidak melengkapi surat surat kendaraan. Dan kendaraan yang kami tilang selanjutnya kami titip di Polsek Parigi sebagai barang bukti,” urai Bripka Kamaludin selaku Kanit Turjawali. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed