Detik Bhayangkara.com, Kudus – Dalam rangka implementasi Perbup No. 41 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Gebog gelar operasi yustisi, bertempat di Wilayah Kecamatan Gebog, Senin ( 26/10/2020) 09.00 – 11.15 WIB.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh personil Gabungan dari Polsek Gebog, Koramil Gebog, Sat pol PP Kabupaten Kudus dan Trantib Kecamatan Gebog.
Operasi Yustisi dipimpin oleh Kasi Tapem Kecamatan Gebog Drs. Imam Supardi, M.S.E. dan Kanit Sabhara Polsek Gebog Aiptu Muh Nasikin meliputi Jl.Raya Padurenan,Getasrabi Kecamatan Gebog dengan 3 orang pelanggar.
Jalan Raya Lapangan Sipengok Geratsrabi Kecamatan Gebog dengan ditemukan 2 orang pelanggar, sedangkan di Jl.Raya Getasrabi depan Balai Desa terdapat 4 orang pelanggar.
Adapun di Terminal Padurenan Kecamatan Gebog terdapat 3 orang pelanggar,di Jl.Perempatan Grobog Getasrabi ada 2 orang pelanggar,pada perempatan Sudimoro Karangmalang terdapat 1 orang pelanggar,dan yang terakhir di Pertigaan Wage Getassrabi terdapat 2 orang pelanggar,jadi jumlah total pelanggar berjumlah 17 orang pelanggar dengan sangsi sosial menyapu halaman sekitar operasi yustisi sebagai peringatan dan efek jera bagi pelanggar.
Kanit Sabhara Polsek Gebog, Aiptu Muh Nasikin menyampaikan, bahwa sasaran operasi tersebut warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memfungsikan masker sebagaimana mestinya, untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid -19.
”Selain kegiatan tersebut di atas dalam rangka terwujudnya tatanan adaptasi Kebiasaan Baru, dengan woro – woro kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan 3M dengan Memakai Masker di mana saja berada, Mencuci tangan dengan sabun,dan Menjaga Jarak dengan menghindari kerumunan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri kita sendiri,” tandasnya. ( Adhi.S )
Komentar