oleh

Hotel The Sya Group di Stop, diduga  Tidak Memiliki IMB

-daerah-13,111 views

Detik Bhayangkara. com, Palu – Ironis dan miris jika Bangun yang berdiri megah dan hanya berjarak kurang lebih 10 meter dan sudah hampir rampung, namun diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal sudah 3 kali peringatan dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, namun belum diindahkan dan pembangunan terus berjalan . Akibanya Inspektorat Kota Palu meminta dengan tegas kepada instansi terkait untuk menghentikan pembangunannya.

Inspektur Inspektorat Kota Palu, Didi Barkan, SH. M.Si pada Media ini mengatakan, tidak boleh membangun tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirika Bangunan (IMB). Kalau benar bangunan Hotel The Sya Group di jalan Samratulangi, tepatnya samping Kantor Gubernur Sulteng belum memiliki IMB, maka harus disetop pembangunannya sambil diminta kepada pemilik untuk mengurus administrasi, hingga IMB dimiliki baru bisa melxnjutkan pembangunannya.

Respon lnspektur Inspektorat Kota Palu mendengan informasi tersebut langsung menghubungi Kadis Tata Ruang dan pertanahan Dr Muh Rizal, M.Si, namun HPnya tidak dapat dihubungi, kemudian menghubungi salah satu Kabis di Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu. Dari balik ponsel terdengan suara perempuan yang memberikan jawaban kepada Inspektur.

“Sudah tiga kali pak dilakukan surat peringatan, namun belum juga datang melengkapi berkas yang diminta,”ucapnya.

Dengan nada tegas Didi Barkan yang merupakan putra Asli Kota Palu meminta agar Dunas Tata Ruang dan Pertanahan menyurat ke Sekkot meminta dilakukan penghentian pembangunan.

”Saya tidak mau ada anggara diberi dispensasi, sebab kalau terjadi apa-apa maka yang bertanggungjawab ada Dinas terkait,”tandas Inspektur.

Olehnya tambah Inspektur segerah sampaikan Kadis Tata Ruang dan Pertanahan untuk meminta Satpol PP melalui Sekkot untuk menghentikan pembangunan Hotel The Sya Group. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed