Detik Bhayangkara.com, Kab. Tangerang – Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan Kantor Kecamatan Pagedangan yang didanai dari APBD Kab. Tangerang dengan menelan biaya Rp 1.446.898.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah), pelaksana CV. SYAHPUTRI dan masa pelaksanaan 85 hari sedang dalam proses pengerjaan, diduga dikerjakan tidak susuai aturan yang ada.
Berdasarkan pantauan awak media Detik Bhayangkara dan rekan pada, Selasa (27 Oktober 2020) dilapangan sangat teledor, telah beberapa kali wartawan ke lokasi para pekerja proyek tidak satupun yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terabaikan. Padahal sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan yang ada yakni, PP No. 88 Tahun 2019 bahwa setiap orang yang memasuki wilayah proyek wajib mengenakan APD.
Lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) serta ketidakpedulian para kontraktor terhadap keselamatan para pekerjanya, menjadi penyebab dari ketidaktaatan para pekerja dilapangan akan pentingnya K3. Sedangkan pengadaan alat K3 sudah termasuk didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain wajib APD serta K3, setiap pengusaha / kontraktor wajib melindungi para pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut sebagai bentuk langkah antisipasi apabila ada kejadian yang tidak diinginkan. Sebab selain tuntutan akan kualitas pekerjaan yang baik, keselamatan para pekerja juga
Juga harus dikedepankan.
Hingga berita ini diturunkan pihak dari Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Kab. Tangerang belum berhasil dikonfirmasi. (T. Manurung)
Komentar