oleh

KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Kejaksaan dan Polri Melalui Perpres Supervisi

-nasional-11,237 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2020 lalu.

Pada Perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Supervisi dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam menjalankan supervisi KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian dan/atau pimpinan Kejaksaan.

Selain itu, dalam pelaksanaan supervisi Tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Supervisi yang dimaksud dalam Perpres ini antara lain berupa pengawasan, penelitian atau penelaahan. Dari hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam pengambilalihan perkara, KPK memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam hal KPK melakukan pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, Kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan KPK.

Penyerahan perkara dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK. Terkait pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada APBN pada bagian anggaran KPK. ( tim )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed