oleh

Solusi PETI di Sungai Kapuas Kal-Bar Perlu Dukungan dari Semua Instansi Terkait

-daerah-12,467 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Terkait maraknya Pemberitaan Publik mengenai aktivitas Pertambangan Emas di Bantaran Sungai Kapuas Kal-Bar, hal ini menimbulkan dampak yang sangat kristis bagi Penambangan Emas di Bantaran Sungai Kapuas Kal-Bar, apalagi disaat Pendemik Covid-19 ini, dimana mata pencaharian penambangan emas juga sudah mengalami penyusutan pendapatan hasil tambang.

Di sela terpisah dari Rekan Media Detik Bayangkara.com menghubungi via WhatsApp kepada Koorwil Kal-Bar LSM GALAKSI, Denny Martin angkat bicara, bahwa sering terjadi pemberitaan kepada masyarakat yang bekerja tambang emas di bantaran sungai Kapuas Kal-Bar ini membuat kesan yang pertama mencari konspirasi untuk menindak pelaku penambang emas dengan APH.

“Kedua mencari kebenaran adanya kegiatan ilegal yang dibentrokkan dengan UU Minerba, Tanpa memandang dari segi ekonomi dan solusi bagi masyarakat yang bekerja tambang, dan yang ketiga pemberitaan tidak memandang bagaimana solusi dari percepatan pembentukan regulasi wpr ( wilayah pertambangan rakyat ) tidak pernah terwujud, atau dibentuk oleh Pemda maupun pemprov kepada kementerian ESDM,” ucapnya.

Dari, imbuhnya, point’ tersebut diatas dapat disimpulkan pemberitaan bukan melakukan sorotan kepada Pemda maupun Pemprov untuk mencari solusi percepatan regulasi wpr diwilayah sungai Kapuas maupun darat di Kalimantan Barat.

“Saya menilai hal ini selalu dibentrokkan dari sudut pandang hukum UU MINERBA supaya Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penindakan kepada masyarakat penambang emas di Bantaran Sungai Kapuas Kal-Bar, alangkah baiknya pemberitaan mengarah sisi positif jangan penambang emas di Bantaran Sungai Kapuas Kal-Bar selalu dijadikan sorotan publik, bantu pemerintah mencanangkan solusi regulasi wpr ke Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Menurutnya, contoh berita yang naik baru ini tentang lokasi aktivitas PETI di Dusun Ulak Limau Desa Kenyauk Kabupaten Sintang, hal ini sudah sering terjadi pemberitaan yang memberatkan penambang emas di bantaran sungai Kapuas Kal-Bar dari keterangan masyarakat inisial B sudah kosong dan tidak ada aktivitas lagi.

“Tujuan dan prioritas dari pemberitaan tersebut tidak mengandung solusi dari kegiatan penambang emas bahkan terkesan mencari kesalahan dalam payung hukum UU MINERBA,” tandas Koorwill LSM GALAKSI Denny Martin kepada Media via WhatsApp. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed