oleh

Karyawan PT. SPN  Unjuk Rasa Pertanyakan PHK Sepihak

-daerah-3,947 views

Detik Bhayangkara.com, Morut – Jajaran Kepolisian Resor Morowali Utara menurunkan 150 personilnya untuk pengamanan unjuk rasa warga di perusahaan PT. SPN Desa Tomata.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiayawan mengatakan, sebanyak 150 personil dari Polres dan Polsek Mori Atas diterjunkan untuk pengamanan pengunjuk rasa yang berlangsung, Selasa ( 27/10/2020) kemarin.

“Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam serikat buruh Indonesia kecamatan Mori Atas itu datang ke perusahaan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) untuk menyampaikan tuntutanya,” ucap AKBP Bagus Setiayawan .

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi tidak mengijinkan pendemo untuk masuk ke kantor PT. SPN.

Koordinator lapangan, Yan Markus Kaope dalam orasi didepan pos security (satpan) mengatakan, mereka datang bukan mencari masalah, tapi datang mempertanyakan karyawan yang mutasi, dan di PHK secara sepihak yang melanggar aturan UU Kerenagakerjaan no 13 Tahun 2003 dah RUU Cipta Kerja oleh Direktur PT. SPN Budiono.

Menurut Yan Kaope, mutasi yang dilakukan Direktur PT. SPN tidak sesuai dan melanggar dengan UU ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 32 dan juga dalam RUU Cipta Kerja karena dianggap hanya keputusan dan Rekayasa Sepihak aja dari Perusahaan tersebut

Mereka inginkan agar Kapolres Morut memfasilitasi agar mereka bisa bertemu langsung dengan Direktur SPN Budiono

Kapolres AKBP Bagus Setiyawan saat menemui pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan pertemukan pengunjuk rasa dengan Direktur PT. SPN.

Sedangkan Direktur PT. SPN, Budiono saat jumpa pers dengan awak media menjelaskan, SK PHK dan mutasi karyawan yang di lakukan sudah sesuai dengan aturan perusahaan yang dipimpinnya. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed