oleh

Pengadilan Mamuju ”Salah Alamat”

-daerah-13,741 views

Detik Bhayangkara.com, Mamuju – Perkara Nomor12/PDT.G/2010/PN.
Mamuju atas nama Abdul Djalal Rachman Melawan Hadi Suparno dan kawan – kawan dimenangkan oleh Hadi Suparno di tingkat banding, dan Pk. Namun kemenangan itu berada di Jalan kemakmuran Mamuju.

Berdasarkan Fakta di tempat Obyek sengketa yang memiliki sertikat tanah secara sah oleh Haji Abd. Djalal Rachman, Nomor 403 Surat ukur Nomor 211/Binangan/2005.Tanggal 21 November 2005. Ironisnya perkara perdata itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mamuju Tahun 2010.

”Namun perkara tersebut belum pernah dieksekusi, sebab obyek kemenangan yang diputuskan Pengadilan, baik Pengadilan negeri mamuju, Pengadilan Negri Makassar dan Mahkamah Agung dalam putusan PK berada di Jl. Kemakmuran Mamuju,” ungkap H. Abdul Djalal Rachman ditemui wartawan dikediamanya.

Menurut Haji Abdul Djalal Rachman, bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat yang dimohonkan Sertifikatnya pada tahun 1983, kemudian terbit sertifikat hak milik nomor 403 atas nama penggugat Haji Abdul Djalal Rachman pada tahun 1984 dengan surat ukur tanggal 01 September 1983 Nomor 883/1983 dan masuk dalam pembukuan pada kantor Agraria tanggal 31 Maret 1984 dengan luas tanah 315 M2 .

”Prosedur penerbitan Sertifikat tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 20 ayat 1 Undang undang No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Pasal 19 ayat 1 menyatakan menjamin kepastian hukum oleh pemerintah. Diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah RI berdasarkan ketentuan yang diatur oleh peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara Itu Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju, Oktovianus menjelaskan, dalam kesimpulan bahwa luas tanah Sertifikat No.403 adalah 315 M2, sudah sesuai dengan luas tanah Obyek Sengketa akan tetapi Sertifikat No 761 yang di miliki Hadi Suparno ada dilain tempat yakni terletak di jalan kemamukmuran sementara itu Sertifikat yang dimiliki Haji Abdul Djalal Rachman dengan ukuran 315 M2 terletak dijalan Emmy Saelan Mamuju.

Sementara Haji Abdul Djalal Rachman, mendesak pihak pengadilan negeri mamuju agar perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2012/PN.MU Yang sudah diputus segerah di ekskusi sesuai dengan alamat tergugat yakni Jl. Kemakmuran Mamuju, bahwa .

”Sertifikat yang saya miliki sah menurut hukum terletak di jalan Emmy Saelan Mamuju,” tutur Haji Abd Djalal Rahman, mantan Kabag Humas DPRD Mamuju.

Obyek yang di sengketakan di jalan Emmy Sailan Mamuju, sementara pihak tergugat Hadi Suparno dan kawan kawan menang dalam perkara ini di pengadilan Mamuju dengan no. sertifikat 761 terletak di jalan Ke makmuran Mamuju, salah alamat. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed