oleh

Dua Pelaku Perampasan HP dengan Kekerasan di Ringkus Satreskrim Polsek Ciputat Timur

-Kriminal-12,493 views

Detik Bhayangkara.com, Ciputat – Dua Orang pelaku pencurian HP dengan kekerasan berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polsek Ciputat Timur. Hal ini di ungkap dalam acara press release di halaman Mapolsek Ciputat Timur Jalan Ir. H. Juanda No. 70 Kelas. Pisangan Kec. Ciputat Timur, Jumat (30/10/2020).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, SH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Hitler Napitupulu, SH.MH, Humas Polsek Ciputat Timur Aiptu Gunawan,

Kompol Endy dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, Awal kejadian pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekitar jam 09.00 wib korban WN bersama teman-temannya selesai berolahraga pagi di daerah Menteng Bintaro dan beristirahat di Jembatan Baru Jalan Raya UPJ Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, tiba-tiba datang dua orang pelaku menghampiri, dan salah satu tersangka MAS alias KNC yang dibonceng turun dari motor dengan berpura-pura meminjam Handphone milik korban WN, pada saat handphone masih digenggaman WN tersangka MAS alias KNC langsung merebut handphone milik WN dari genggaman tangannya.

“Kemudian pelaku langsung naik sepeda motor yang dikendarai tersangka SL als TMP yang sudah menunggunya tidak jauh dari tempat korban, lalu spontan korban WN mempertahankan handphonenya dan menarik jaket pelaku, kemudian tersangka MAS alias KNC menusuk WN menggunakan benda tajam pada bagian lengan tangan kanan dan pada saat itu juga kedua pelaku berhasil kabur kearah Jalan Baru UPJ,” ucap Endy.

Selanjutnya Tim opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi dan akhirnya pada, Sabtu (24 Oktober 2020) 13.00 wib mendapatkan informasi bahwa pelaku SL ais TMP sedang berada dirumahnya.

“Kemudian Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, SH.MH dan Panit Jatanras Iptu Jona Tanjung SH mengamankan pelaku dirumahnya yang berada di Komplek Perumahan Villa Mutiara Jalan Intan Blok AA No. 5 RT. 004/001 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan dan menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No. Pol. B-6595-WWA, 1 (satu) buah baju warna biru dongker dan 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru.),” ungkapnya.

Para pelaku berhasil di bekuk dan diamankan dengan barang bukti. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku TMP dan KNC, korban dirugikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Korban mengalami luka tusuk bagian lengan tangan kanan dan luka gores pada bawah ketiaknya akibat benda tajam. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *