oleh

FPD Desak Kejaksaan Agung diduga Pembangunan Dermaga Rakyat Gela “Mangkrak”

-daerah-12,112 views

Detik Bhayangkara.com, Taliabu – Aktifis Fron Peduli Demokrasi Pulau Taliabu, Arky Awaludin desak Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu, agar segera lidik pembangunan Dermaga Rakyat Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara, terkait dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara dengan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp 594.413.809,77 atas Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Gela Oleh Satuan Kerja ( Satker ) Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. KHH sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 550/15.KONTRAK/DISHUB-PT/V1I/2017 tanggal 18 Juli 2017 senilai Rp 1.932.173.720,77. dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sampai dengan 31 Desember 2017,” ungkap Arky melaui telpon seluler via sms washapp, Jumat (30 Oktober 2020).

Atas pekerjaan tersebut tidak dilakukan addendum, sehingga nilai dan jangka waktu pelaksanaan tidak mengalami perubahan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran, pekerjaan hanya dibayar senilai Rp l.352.521.604,00 atau sebesar 75% dari nilai kontrak senilai Rp 1.932.173.720,77 dengan rincian sebagai berikut:
1) Pembayaran uang muka (30%) sesuai dengan SP2D Nomor 1211/SP2D-LS/DAK/1.07.01/PT/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 senilai Rp 579.652.116,00 (nilai termasuk PPN dan PPh).
2) Pembayaran 75% sesuai dengan SP2D Nomor 1495/SP2D-
LS.DAK/1.07.01/PT/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 senilai
Rp772.869.488,00 (nilai termasuk PPN dan PPh),” jelas Arky

Lanjut dia, menyatakan bahwa dari Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Gela oleh BPK bersama-sama dengan PPHP dari Dinas Perhubungan dan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 23 April 2018, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan atas sebagian pekerjaan yang telah terpasang senilai Rp 594.413.809,77 dengan rincian dalam Hasil konfirmasi dengan PPHP dan konsultan pengawas diketahui juga bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan dan progres fisiknya belum mencapai 100% sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 8 Mei 2018.

“Maka dari itu aktifis FPD Taliabu Desak Pihak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ,Kejaksaan Agung ( Kejagung ), KAPOLRI dan KPK agar Segera melakukan pemeriksaan dan pengangkapan terhadap Oknum – oknum yang sengaja memakan uang haram, memperkaya diri dan sekelompoknya,” tegas Arky. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed