Detik Bhayangkara.com, Kudus – Kegiatan Operasi Yustisi kembali digelar oleh tim gabungan dalam rangka implementasi Perbup No. 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 yang bertempat Kantor Polsek Gebog mulai 09.00 – 11.00 ( 29/10/2020).
Kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh personil Gabungan dari Polsek Gebog, Koramil Gebog, Sat pol PP Kabupaten Kudus dan Trantib Kecamatan Gebog.
Dalam operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Waka Polsek, Iptu Junaidi didampingi oleh 6 anggotanya,Sat Pol PP 3 orang,dari Kecamatan 5 orang,dan dari Koramil 2 orang.
Dalam operasi Yustisi tersebut terdapat 17 pelanggaran yang terdiri dari 10 pelanggar dengan memilih denda pekerja sosial dengan menyapu membersihkan lingkungan depan polsek, dan 7 pelanggar memilih denda administrasi sebesar 50 ribu sebagai peringatan dan efek jera bagi pelanggar dan setelah itu diberi masker gratis satu persatu dari anggota polsek Gebog.
“Selain kegiatan tersebut dalam rangka mengingatkan dan sekaligus edukasi bagi yang terjaring operasi yustisi untuk sadar tentang arti Protokol Kesehatan tentang 3 M dengan Memakai Masker di mana saja berada,Mencuci tangan dengan sabun,dan Menjaga Jarak dengan menghindari kerumunan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri kita sendiri,” ucap Waka Polsek Iptu Junaidi.
Saat Waka Polsek Iptu Junaidi ditemui awak media menyampaikan bahwa, operasi yustisi besok hari sabtu (30 Oktober 2020) merupakan hari terakhir, kalau tidak ada perubahan dari pemerintah.
“Meskipun operasi yustisi akan berakhir awal november, namun berharap agar masyarakat tetap selalu menjaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dan keselamatan dirinya sebagai pengguna jalan raya harus lebih hati – hati dan waspada,” tandasnya. ( Munaji / Fikri )
Komentar