Detik Bhayangkara.com, Cilegon – Kapolres Cilegon, AKBP SIGIT HARYONO SH.SIk berikan piagam penghargaan kepada Kasat Reskrim berserta anggotanya yang telah mengungkap Kasus Curanmor Roda 4 dalam waktu kurang dari 24 jam, Senin (02-11-2020).
Kapolres Cilegon dalam sambutannya, mengucapkan banyak terimakasih kepada Kasat Reskrim berserta anggotanya yang berprestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor Roda 4 secara cepat kurang dari 1×24 Jam pelaku Curanmor dengan jumlah barang bukti 5 (Lima) unit kendaraan bisa terungkap.
Personil yang mendapatkan penghargaan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Cilegon nomor : Kep/ 76 / X / 2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang pemberian penghargaan kepada personel Polres Cilegon yang berprestasi sebanyak 17 personel Satreskrim Polres Cilegon, berikut nama perwakilan personel yang mendapatkan penghargaan :
1). IPTU ASEP GUNDARA Y, S.E, S.H
2). BRIPKA DEDI SUPRIATNA
3). BRIPTU HERU WAHYU SUPRAYOGA
“Diharapkan ke depan Pemberian penghargaan ini dapat di berikan bukan hanya kepada fungsi operasional melainkan bisa diberikan kepada fungsi pembinaan,” ujar AKBP Sigit.
Dalam kegiatan upacara pemberian penghargaan ini tetap menggunakan Protokol kesehatan bagi yang hadir dalam acara tersebut. Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi serta Personel Polres Cilegon. ( Toni )
Komentar