oleh

Satreskrim Polres Kudus Ringkus Dua Begal Motor

-Kriminal-12,489 views

Detik Bhayangkara.com, Kudus – Para pelaku kasus begal motor dan perampasan HP yang terjadi di Balai Jagong Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus, berinisial KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus berhasil diringkus dari lokasi persembunyiannya oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus yang dipimpin Aiptu Suyatno, Senin (2/11/2020).

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Awalnya Tim Unit I Resmob berhasil meringkus salah satu pelaku di Kecamatan Jati Kudus namun setelah dikembangkan ada satu pelaku lain lagi yang ikut serta, sehingga kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku SK di Kecamatan Mayong Jepara,” kata AKP Agustinus David.

Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus pada Rabu (07/10/2020) bulan lalu.

Seperti diketahui, penangkapan KS dan SK sesuai laporan polisi tanggal 8 Oktober 2020, berdasarkan laporan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap pelaku.

Saat penangkapan tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk Vivo warna Gold, 1 Unit Sepeda Motor Honda merk Vario 125 warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

”Selain barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan, kami juga berhasil mengamankan Sepeda Motor merk Honda CBR milik pelaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (7/10/2020) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpanya di kawasan Balai Jagong Kecamatan Kota Kudus.

Menurut korban, malam sekitar pukul 19.30 Wib ia sedang duduk diatas Sepeda Motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.

Kemudian korban didatangi pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CBR sambil membentak untuk menyerahkan kunci Sepeda Motor dan HP milik korban, selanjutnya pelaku langsung kabur dengan membawa Sepeda Motor dan HP milik korban.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Fikri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed