Detik Bhayangkara.com, Koltim – Ada kemiripan antara komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan komisioner panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Loea, utamanya dalam melahirkan keputusan (pleno) apalagi menyangkut bupati cuti Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansah maupun istrinya,Surya Hutapea. Posisi boleh dikata 2:1. Dua komisioner menyatakan tidak memenuhi unsur materil, sedang satu komisioner menyatakan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Senin (2/11/2020), komisioner panwascam Loea menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Surya Hutapea (istri Tony Herbiansah). Dugaannya soal status Aparat Sipil Negara (ASN) diacara tatap muka dikediaman Putu Sukma, warga Desa Mataiwoi, Kecamatan Loea, Rabu (28/10/2020).
Diacara itu, Surya Hutapea yang sedang cuti sebagai Kadis Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Koltim hadir di tengah acara yang tidak terjadwal dalam kampanye suaminya sebagai salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah 2020 nanti.
Disamping itu, acara tatap muka terdapat atribut partai politik yang digunakan suaminya, serta terdapat orasi politik yang disampaikan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Teposua, Made Wardika dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon pada tanggal 9 Desember nanti. Orasi itu dilanjutkan dengan yel-yel paslon (bersaTU). Acara juga dihadiri oleh istri Sekda Koltim, mantan caleg Koltim dari partai Demokrat, Nyoman Darmawan.
Menurut Ketua Panwascam Loea, Asdar bahwa kegiatan yang dilakukan Surya Hutapea tersebut melanggar aturan karena status ASN masih melekat pada dirinya, sekalipun mengantongi surat cuti.
Dia melihat pertemuan itu sudah seperti disetting, karena ada atribut partai, ada orasi yang disahut yel-yel serta adanya posko terletak dihalaman rumah warga yang digunakan sebagai tempat pertemuan.
Dikatakan, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor B/36/M.SM.00.00/2018, adapun beberapa hal yang diperbolehkan antara lain:
a. Mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD beserta saat pengenalan kepada masyarakat
b. Menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangannya, tetapi tidak boleh terlihat secara aktif dan tidak mempergunakan atribut instansinya maupun atribut partai politik
c. Foto bersama dengan pasangannya, tetapi tidak mengikuti simbol/gerakan tangan yang menunjukan keberpihakan.
Meskipun demikian, satu suara yang dimiliki Asdar tidak bisa mengalahkan dua suara komisioner lainnya, Haspianto dan Mastin yang menurut mereka tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Dan keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan kolektif kolegial.
Asdar menambahkan, adapun beberapa larangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 4 angka 12 hingga angka 15. (a/tim)
Komentar