oleh

Diduga Tidak Transparan, Pengerjaan Infrastruktur di Desa Sambung Tanpa Papan Proyek

-daerah-3,326 views

Detik Bhayangkara.com, Kudus – Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, namun pengerjaan proyek yang berada di Desa Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ini malah tidak transparan.

“Pembangunan gorong-gorong di RT 03 dan RT 04 melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya Papan Proyek,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak di munculkan, Sabtu (7/11/2020).

Kewajiban memasang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.

“Pembuatan APBDes yang dipasang pun juga tidak sesuai, karena di APBDes Sambung Kecamatan Undaan untuk biaya belanja desa sangat tidak transparan, contoh Bidang Pelaksanaan Pembangunan, ditulis besarnya biaya Rp 235 jt tidak dijelaskan RAB nya?,” jelasnya.

Lanjutnya, pakah ini karena kelalaian/disengaja atau kurangnya SDM Pemerintah Desa Sambung ?.

Menurut warga RT 03 yang enggan disebut namanya mengaku bingung melihat pengerjaan proyek gorong-gorong tersebut, pasalnya mestinya sudah dianggarkan akan terapi warga masih juga diwajibkan untuk menggali sendiri saluran yang ada didepan rumahnya, “ini kan gak masuk akal” Kami ini wong ndeso, imbuhnya, Kepala Desa Sambung saat diklarifikasi berjanji akan segera memasang papan proyek, namun setelah seminggu kembali di pantau janji itu ibarat pepesan kosong.

Sementara Fikri, direktur Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LSM Lepas) Kudus mengatakan, bahwa kewajiban memasang plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” bebernya.

Kalau, imbuhnya, di Pemerintahan Desa tidak memasang plang papan nama proyek, apakah itu kelalaian, disengaja atau kurang mampunya pemerintah desa tersebut memahami UU (Undang – Undang) Keterbukaan Informasi Publik ?

Masih menurut Fikri, tidak adanya transparansi dan keterbukaan tentang informasi publik diduga kuat adanya indikasi penyalah gunaan anggaran.

“Maka kami berharap kepada Bupati, DPRD, Inspektorat dan dinas terkait untuk bersama-sama memantau Anggaran Dana Desa supaya tepat sasaran untuk menjadi kan Kabupaten Kudus jauh lebih baik,” tandasnya. ( Bambang AT )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed