oleh

Kepulangan Habib Rizieq adalah Hak Yang Harus Dilindungi

-nasional-11,316 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab mempunya hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.

“Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-hak nya harus dilindungi,” demikian disampaikan Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam,Senin (9/11/2020) menanggapi rencana kepulangan Habib Rizieq 10 November.

Menurut Menko, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak.

“Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,” tuturnya.

Menko Mahfud menjelaskan, Oleh sebab itu kalau ada yang membuat keributan, yang membuat rusuh , kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab.

“Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi ahklak,” ujar Mahfud.

Menko kemudian menegaskan, beliau berharap agar aparat juga tidak terlalu berlebihan, ini masalah biasa saja, anggap hal yang reguler.

“Hanya karena ada peningkatan ekskalasi orang menjemput, iya, penjagaannya juga supaya ditingkatkan, tetapi tidak usah berlebihan dan tidak boleh ada tindakan-tindakan yang sifatnya represif, semuanya harus dikawal dengan baik, sampai Habib Rizieq tiba dikediamannya dengan baik dan selamat,” tandasnya. ( Adhi.S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed