Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, Dinkes dan BPBD Kabupaten Sekadau menggelar Operasi Yustisi, penegakan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang kedisiplinan protokol kesehatan.
Operasi Yustisi kali ini dilakukan di Jl. Merdeka Barat tepatnya di depan SMPN 3 Desa Peniti, kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (10/11/2020) pagi, 08.00 WIB.
Padal Operasi Yustisi, AKP Sabar Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Secara acak dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, pemakaian masker.
“Pagi ini petugas gabungan melakukan Ops Yustisi di desa Peniti, sasarannya sama yaitu masyarakat pengguna kendaraan dan pejalan kaki yang tidak memakai masker,” kata AKP Simanjuntak.
Lebih lanjut AKP Simanjuntak menjelaskan, Ops Yustisi digencarkan agar tidak terjadi masyarakat terpapar virus, khususnya di kabupaten Sekadau sehat dan aman dari ancaman virus Covid-19.
“Masyarakat semakin sadar dan mematuhi pentingnya protokol kesehatan. Dalam Ops Yustisi ini mengedepankan tindakan humanis, memberikan teguran tertulis, maupun lisan serta sanksi sosial kepada pelanggar,” jelas AKP Simanjuntak.
Ops Yustisi yang pertama kali dilaksanakan di desa Peniti tersebut, imbuh AKP Simanjuntak, petugas menjaring 21 pelanggar protokol kesehatan. Kebanyakan pengguna kendaraan, kemudian mereka diberikan sanksi tertulis agar disiplin memakai masker.
Dari 21 pelanggar tersebut, diketahui 11 orang (suhu tubuh tinggi) dilakukan rapid test oleh petugas Dinkes dengan hasil non reaktif. (Dasep Saprudin)
Komentar