oleh

TNI – Polri Mengimbau Warga Batasi Tamu yang Datang

-daerah-13,105 views

Detik Bhayangkara.com, BoyoIali – Penambahan kasus positif Covid-19 di Boyolali masih fluktuatif, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Boyolali memberi sinyal gelaran hajatan pernikahan, dengan catatan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid -19.

Selain itu hajatan pernikahan juga wajib mendapatkan ijin dari Gugus Tugas minimal dari tingkat kecamatan agar tidak menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu Babinsa 15 Andong Kodim 0724/Boyolali, Serma Widodo bersama Bhabinkamtipmas Polsek Andong Bripka Agus melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aturan dari hajatan nikahan kepada Daryono dengan alamat Desa Senggrong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali, Selasa (10/11/2020 )

Jalankan tugas cegah penyebaran covid -19 di wilayah binaannya, Babinsa dan Bhabinkamtipmas melakukan sosialisasi aturan dari hajatan pernikahan yang akan digelar oleh keluarga Daryono.

Selain untuk mempererat tali silaturahmi aparat TNI maupun Polri dengan masyarakat sesuai dengan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga untuk memastikan jalannya kegiatan hajatan nantinya mematuhi protokol kesehatan.

β€œHal ini sesuai dengan himbauan dari pemerintah bahwa pencegahan penyebaran Virus Covid -19 semua kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan termasuk warga yang akan melaksanakan hajatan harus mendapatkan ijin dari gugus tugas minimal tingkat kecamatan,” ucap Babinsa Senggrong.

Secara teknis nanti bisa dibantu dari tim gugus tugas yang ada dikecamatan, seperti memberikan himbauan kepada tamu undangan agar wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan mengecek suhu badan dengan thermo gun sebelum memasuki ruang hajatan serta untuk membatasi undangan yang hadir. ( Adhi. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *