oleh

Diduga Mark Up Pembebasan Lahan Treatment PDAM Kudus Rugikan Keuangan Daerah Hampir 2.5 Milyar

-daerah-13,544 views

Detik Bhayangkara.com, Kudus – Gonjang-ganjing prahara korupsi PDAM Kudus, semenjak terungkap OTT Jual beli karyawan, yang menyeret Direktur Utama menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sampai hari ini masih dalam proses penuntutan. Hingga saat ini masih menjadi berbincangan publik.

Dari hasil informasi dan klarifikasi tim media, terkait pembebasan lahan tersebut diduga bisa berpotensi terjadi tindak pidana Korupsi, karena dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembebasan lahan hingga proses pencairan biaya ganti rugi Rp.3.6 M, ada upaya jahat kong kalikong antara pihak tengah FN sebagai pembeli tanah di jeda masa pembebasan dengan pihak PDAM.

Dari pernyataan(13/11) AS (inisial, Red) anak dari WS (inisial, Red) pemilik SHM NO. 04563 tanah seluas 4.800 M2 pada tanggal 7 Mei 2020 dihadapan notaris Joko Sanyoto,SH, dilaksanakan akad jual-beli dengan FN (inisial, Red) dengan harga Rp. 275.000/M2 dibayar cash Rp.1.320.000, di jelaskan pula kalau dirinya pada (12/11) tim dari Polda Jawa tengah juga menanyakan masalah ini.

“Sebenarnya ini ada masalah apa mas kok dari polisi juga nanyakan masalah ini,” keluh AS.

Keanehan ini membuat tim investigasi Detik Bhayangkara.com turun langsung ke lokasi (13/11), yang sudah tebangun sebuah bangunan treatment air berbentuk tabung di pinggiran sisi barat waduk logung Desa Tanjungrejo Jekulo.

Dari informasi yang dihimpun tim justru transaksi obyek tersebut bisa di jual beli kan kembali oleh FN ke pihak PDAM melalui notaris yang sama pada tanggal 6 Maret 2020 dengan No AJB 07/2020,melalui KJPP Totok Suharto dan Rekan yang beralamat di Semarang. Dengan Harga Rp.750.000/M yang dianggap wajar.

“Dari pengakuan warga dengan melihat kondisi tanah yang berada di kemiringan tersebut harga pasar ya paling -paling Kisaran Rp. 200.000/M sampai Rp. 300.000/M mas,” jelas warga.

Sementara FN sendiri melalui Pesan WA tidak mau menjawab justru menantang pihak media untuk mempublikasikan, urusan apa media itu tanah tanah saya sendiri mau tak jual Rp 2.000.000/M itu hak saya.

Sementara HB dari Dewan Pengawas PDAM saat di klarifikasi melalui pesan WA menjelaskan, kalau masalah ini sudah di tangani oleh pihak Kepolisian dari Polda, namun saat ditanya siapa pelapornya pihaknya enggan untuk menyebutnya.

Terkait hal tersebut Soleh Isman Aktifis Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik mengatakan, sangat menyesalkan terkait kejadian tersebut, bagaimana mungkin sekelas Dewan pengawas tidak mengerti hal ini.

“Aneh karena kedudukan Dewan itu kan sekelas Komisaris di Perseroan, apalagi ini perusahaan Daerah yang seharusnya dari awal Perencanaan sudah masuk pembahasan,” katanya.

Soleh Isman menyebutkan, dapat diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaima pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 M,” ungkapnya.

Selain Dirut dan para pihak ke ketiga FD, menyebutkan para pihak lainnya yang terancam pidana, dari approsal KJPP Totok dan Rekan.

Soleh Isman berharap, penyidik Polda Jateng bisa segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

“Pihaknya juga akan berupaya hukum untuk menyelamatkan keuangan PDAM yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kudus,” tegasnya. ( Bam/Team1 )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed