oleh

Koperasi Kemuning Cabang Kudus Diduga Belum Terdaftar

-daerah-19,428 views

Detik Bhayangkara.com, Kudus – Berawal dari keluhan Sri (16/1),warga Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati, mengeluhkan terkait ditolaknya pengajuan pinjaman ke koperasi Kemuning cabang Kudus atas nama dirinya, dengan alasan namanya sudah terpakai di Cabang Semarang.

“Aneh mas saya ini bingung, mosok saya tidak pernah pinjam kok katanya namanya sudah pernah mengajukan di cabang Semarang,” tuturnya.

Awak media mencoba mengklarifikasi ke kantor cabang Kudus, (15/11) di
Jl Rumbung 1 No. 8 RT. 7 RW. 3 Desa Ngembal Kugembal Kulon Jekulo.

Kedatangan awak media diterima Bondan di dampingi Reni menjelaskan, kalau atas nama Sri namanya sudah tercatat sebagai pemijam di Cabang Semarang.

“Kami akan lacak dulu ke Semarang, soalnya nama tersebut sudah terus disistem sebagai pemijam modal kerja dengan usaha meubel padahal ibu Sri hanya pejual Warung Nasi di Kudus dengan rasa kebingungannya,” jelasnya.

Sementara Dari Dinas Perdagangan dan UKM dan Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kudus, (18/11) Agung Kasie Koperasi saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa Koperasi kemuning belum melaporkan keberadaannya di Kabupaten Kudus.

“Kami akan segera lakukan sidak lapangan, terus terang kami baru mendengar info dari teman media walaupun kami sudah info dari propinsi namun secara prosedur belum melaporkan terkait kegiatan operasional nya di Kabupaten Kudus,” ungkapnya .

Menurutnya, payung hukum yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia saat ini yakni Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).

“Apabila dirinci lebih lanjut beberapa aturan turunannya yakni: (1). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (PP 9/1995); (2). Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (PP 17/1994); (3). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam,” bebernya.

Terkait, imbuhnya, sanksi sebagaimana regulasinya kami bisa merekomendasikan sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha wilayah Kabupaten Kudus Karena Koperasi Kemuning hanya status Cabang.

Pada kesempatan yang sama, Agung juga menyesalkan terkait keteledoran pihak koperasi Kemuning yang sudah merugikan anggotanya dengan pemakaian nama orang lain untuk ambil pinjaman ini jelas keteledoran. (Bamb/Team 1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

  1. Adakah no WA dari detik bhayangkara yg bisa di hub terkait dg berita koperasi kemuning cab.kudus..
    Saya ingin melaporkan bahwa ada sekelompok pegawai dari koperasi kemuning telah melakukan pengerusakan di tempat nasabah. Kejadian itu terjadi pd tgl 18.11.2020 kurang lebih pukul 19.43 wib. Semua bukti rekaman video dan foto dan chat sdh ada. Mohon bantuannya untuk dapat ditindak lanjuti ke pihak yg berwajib. Supaya tidak banyak lagi korban dari koperasi kemuning.

News Feed