Detik Bhayangkara.com, Morut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mentolerir Pokok Pikiran (Pokir) DPR dan DPRD dalam bentuk materi seperti proyek dan bargaining materi lainnya dalam penyusunan dan penetapan serta realisasi APBD.
Namun yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara (Morut) justru pokir Anggota dan Ketua DPRD diduga dalam bentuk proyek. Bahkan dalam APBD P 2020 diduga kuat Pokir DPRD mencapai 80 persen dari nilai APBD P. Kondisi itu tentu menghambat proses percepatan realisasi APBD P 2020.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah M Nasution mengatakan, pihaknya menawarkan kepada Pemerintah Daerah untuk pendampingan dalam penetapan APBD.
Pendampingan itu dimaksudkan agar tak ada tekanan dari legislatif untuk memasukan pokok pikiran DPRD yang tidak sesuai dengan program.
“Perlu diketahui, pokok pikiran DPRD itu tidak boleh dalam bentuk fisik, jika fisik itu sudah salah. Jangan perfikir DPRD itu punya proyek di OPD, itu harus program,” ujarnya pada Rabu lalu.
Menurutnya, jika ada DPRD yang memaksakan pokok pikiran yang berdampak pada molornya penetapan APBD, maka pemerintah daerah dianjurkan untuk mengirim surat ke KPK untuk pendampingan saat penetapan dan pembahasan APBD.
Lalu bagaimana dengan kondisi di Morut yang diduga 80 persen APBD P 2020 dikuasai DPRD, KPK sangat tidak mentolerir tindak pelanggaran dari tugas dan fungsi DPRD dan akan melakukan tindakan.
Olehnya Peran serta masyarakat dan unsur lain dalam melakukan pengawan serta melaporkannya ke KPK.
Ketua DPRD Morut, Hj Megawati Ambo Dalle yang dikonfirmasi membantah jika pihak DPRD Morut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di OPD. DPRD Morut tambah Ketua DPRD hanya menjalankan fungsinya sebagai Penganggaran, Legislasi dan pengawasan.
“Kami tidak mencampuri lagi anggaran yang kami sudah tetapkan, sebab itu domainnya sudah berada di eksekutif dan perangkatnya,”tandas Ketua DPRD Morut.
Bupati Morut Asrar yang dikonfirmasi via WhatsApp tidak menampik adanya Pokir Dewan yang masuk ke OPN, namun Bupati juga tidak membantah hal tersebut.
”Silahkan ke OPD dan itu banyak yang beredar di Media Sosial,” tandasnya. ( Agus )
Komentar