oleh

Sat Narkoba Polres Cilegon kembali Berhasil Amankan 440 butir Tramadol

-Kriminal-11,818 views

Detik Bhayangkara.com, Cilegon – Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon – Polda Banten, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Tramadol, penangkapan dilakukan Link. Sukajadi Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak,Kota Cilegon, Jum’at (20/11/2020).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM saat di konfirmasi mengatakan, tersangka berinisial RR (22), yang kami amankan di Link. Sukajadi Rt/Rw 001/002, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota. Cilegon.

“Berikut barang buktinya 44 (empat puluh empat) lempeng pil TRAMADOL yang tiap lempeng nya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 440 (empat ratus empat puluh) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh) dan 1 (satu) buah plastik warna hitam,” ujar Dedy.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedy Mirza SIk MM menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar jam 22.00 Wib mendapatkan informasi dari warga ada yang mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

“Kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang berinisial RR (22),tidak lama setelah mendapatkan informasi tersebut tersangka RR kita amankan dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RR (22) tersebut di temukan 44 (empat puluh empat) lempeng pil TRAMADOL yang tiap lempeng nya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 440 (empat ratus empat puluh) butir yang di bungkus plastik hitam yang ditemukan di samping rumah tersangka dan di amankan juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 297.000,-(dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dedy.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan atas penangkapan tersangka, RR (22) pelaku di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Serta mengimbau kepada masyarakat untuk jauhi narkoba, dan jangan mencobanya,” tandasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed