oleh

Satresnorkoba Morut Berhasil Amankan 3 Bandar Narkoba

-Kriminal-12,009 views

Detik Bhayangkara.com, Morut – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Terbaru, Polres berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahguna narkoba. Tiga tersangka itu berinisial W, yang diringkus di Desa Bunta Kecamatan petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, (17 November 2020) lalu.

Selang dua hari kemudian, 19 November, polisi kembali mengamankan 2 orang tersangka, berinisial SB dan R, di Pasar Baru Beteleme.

AKBP Bagus Setiyawan SIk SH MH, dalam konferensi persnya, Selasa 24 November 2020, pagi di Mapolres Morowali Utara, mengatakan, untuk penangkapan tersangka W, berawal saat Satresnarkoba Polres Morowali Utara mendapatkan informasi, bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering digunakan sebagai transaksi narkoba.

Saat itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat kotor sebesar 0,76 gram dan 1 buah kaca pyrex.

Selanjutnya 1 buah pembungkus rokok, 1 buah korek api gas, 1 buah alat hisap sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka W dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Kemudian untuk perkara kedua, berinisial SB dan R, penangkapannya berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan, rumah tersangka SB di Pasar Baru Beteleme sering didapat terjadinya transaksi narkoba.

“Setelah menerima informasi tersebut, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SB. Dari sana ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,34 gram,” ujarnya.

Juga diamankan 4 buah HP, satu buah korek kecil, tempat sabu 1 buah kotak, satu kotak kecil tempat sabu, 4 korek api gas 7 pipet plastik, 2 buah jarum sumbu 1 buah kaca pyrex.

Tersangka SB dan R disangkakan pasal 112 atau 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed