oleh

Pemkab Morut Akan Melaporkan Penjualan Tanah Negara ke KPK

-daerah-2,357 views

Detik Bhayangkara.com, Morut – Dalam kurun waktu 2 tahun belakangan ini, diduga ada sekitar 500 Ha tanah milik negara telah dijual oleh oknum Pejabat dan masyarakat ke Perusahaan Tambang di daerah Morowali Utara (Morut), itu tanah negara dengan berbagai macam status telah berpindahtangan secara ilegal. Akibatnya daerah dirugikan dengan jumlah rupiah yang cukup besar. Itulah yang mendasari sehingga Pemkab Morowali Utara (Morut) dalam waktu dekat akan melaporkan oknum pejabat dan mantan pejabat serta Perusahaan Tambang hingga masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Indikasi Penjualan Tanah Negara diduga marak terjadi setelah Perusahaan Tambang PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) dan PT Stardust Estate Investmen (SEI) melakukan pembebasan lahan di desa Bungintimbe, dan Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut. Tanah negara dalam status Areal Penggunaan Lain (APL) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) ikut dikuasai oleh Perusahaan setelah dibeli dari warga yang diduga bukan miliknya. Bahkan diareal terlarang telah diklain warga satu hingga 5 orang kemudian adanya kongkalikong dengan pemerintah desa setempat, maka dilakukan pembayaran, tanpa melalui tim penaksir harga (Apprisal) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten atau Provinsi yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor : 71 Tahun 2012 tentang penyelenggara Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum.

 

“Diduga ada kolaborasi Kepala desa dengan Perusahaan’ kemudian menjadikan masyarakat sebagai pemegang SK pembukaan lahan pada tanah negara langsung seperti APL dan DAS. Bahwa surat surat itu ditengarai surat palsu dan secara hukum SK pembukaan Lahan saling tumpang tindih. Ada satu obyek terkadang diklain tiga sampai dengan lima orang. Sehingga siapa masyarakat yang kuat loby dan storannya itulah yang dibayar Perusahaan,” ungkap Tema Muhammad aktifis LSM Garda Tipikor.

Bupati Morut Muh Asrar yang dikonfirmasi via Ponselnya membenarkan jika ada dugaan penjualan tanah negara di daerahnya, khususnya di desa Bungintimbe dan Bunta Kecamatan Petasia Timur Morut. Atas perbuatan orang tidak bertanggungjawab itu, maka Pemkab Morut akan melaporkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ke KPK. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed