Detik Bhayangkara.com, Kudus – Viralnya Kejari Pasuruan Jawa Timur menggeledah Dinas Kominfo terkait Lelang pengadaan rekanan Publikasi dari sumber berita News Detik.com, memicu perdebatan di kalangan aktivis dan media di Kabupaten Kudus terhadap penggunaan anggaran di Dinas Kominfo yang tidak jelas terhadap rekanan dan sistem penunjukannya.
Musbianto Ketua Marcab KPMP Kudus saat bertemu dengan awak media (2/12/2020) mengatakan, patut dipertanyakan asas kemanfaatannya, dan transparansinya.
“Besaran anggaran publikasi hampir setiap periode penganggaran banyak dikritik oleh masyarakat, namun selalu saja pos publikasi dianggarkan dengan dana yang cenderung berlebihan,” ucap kang Bie.
Ia menyampaikan, setidaknya Pemkab dapat memberikan penjelasan manfaat dari penggunaan anggaran publikasi, sehingga tidak dicurigai sebagai ajang bancaan.
“Kami minta Pemkab Kudus untuk terbuka dan transparan soal anggaran kepada publik dengan harapan anggaran ini tidak jadi ajang bancaan oknum,” tuturnya.
“Kami akan minta audensi ke pihak inspektorat dan DPRD Kabupaten Kudus, sebagai lembaga pengawas internal dan mitra kerja yang membidangi Dinas Kominfo, untuk melakukan pengawasan dan Audit terkait penggunaan dan tata cara rekanan barang dan jasa milik Pemerintah,” tegasnya.
Di tengah suasana pandemi covid-19, Pemkab Kudus justru bertindak berlebihan mengalokasikan dana miliaran rupiah hanya untuk keperluan publikasi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020, total anggaran fantastik yakni mencapai Rp 8 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Pejabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, maupun Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus sebagai pengguna anggaran. ( Bambang)
Komentar