oleh

Sat Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu

-Kriminal-11,733 views

Detik Bhayangkara.com, Cilegon – Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon,Polda Banten, ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada, jum’at ( 27 November 2020) sekira 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden Sastra dikarta kel. Jombang , Kec. Jombang Kota Cilegon, Kamis (03/12/2020).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM saat di konfirmasi mengatakan bahwa tersangka berinisial MI (30) pekerjaan buruh harian lepas, dengan alamat jalan K.H Samil Kel.Ciwaduk,Kec. Cilegon, Kota Cilegon telah diamankan karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza SIk MM menjelaskan kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut sebelumya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang membawa sabu sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut unit opsnal Satnarkoba Polres Cilegon di pimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat pada hari jum’at tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden Sastra dikarta Kel. Jombang , Kec. Jombang Kota Cilegon, diamankan seorang laki-laki mengaku bernama MI (30).

“emudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, setelah di timbang berat total sabu sabu tersebut 0,31 Gram, kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu tersebut.

“Ya benar tersangka berinisial MI (30) berserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a ,UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

“Mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa ini,” ujar Sigit. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed