oleh

Sederet Perbuatan Melawan Hukum Timpa Ny.Bungaena, Masihkah Hukum dianggap sebagai panglima?

-Kriminal-11,249 views

Detik Bhayangkara.com, Konawe – Kekerasan terhadap perempuan masih saja terjadi di negeri ini, didasari sikap merasa kuat, alih-alih kerap menjadi penyebab penderitaan dan kerugian bagi orang lain. Apalagi bagi kaum perempuan yang notabene masih sangat lemah perlindungannya dan masih jauh dari harapan.

Seperti yang dialami Ny.Bungaena(46),warga desa Amosilu Kec. Besulutu,kab. Konawe.  Ny. Bungaena mengalami sejumlah tindakan yang kurang manusiawi dari lelaki Makris dan anak-anak Makris. padahal antara Makris dan Ny. Bungaena adalah bertetangga rumah.

Makris tanpa pernah meminta persetujuan Ny.Bungaena, lantas menimbun rumah Ny. Bungaena yang pada saat Makris menimbun rumahnya Ny. Bungaena sedang berada di Wanci(kab.Wakatobi). Begitupun ketika Makris datang membuat kandang ayam didapur rumah Ny.Bungaena, pada (2 Nopember 2020) lalu, sementara Ny.Bungaena sedang berada diwanci(kab.Wakatobi).

Tindakan yang paling mengerikan menurut Ny. Bungaena yang hingga sekarang ini masih ditakutkannya dan membuat dirinya trauma adalah, tindakan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang, yang dilakukan oleh Haswin dan Lina anaknya Makris, yang dilakukan pada (27 Juni 2020)lalu.

Haswin dan Lina mengejar Ny. Bungaena dengan parang terhunus hingga diteras rumah Ny. Bungaena.

“Saya sangat takut hingga sekarang ini, kalau ingat kejadian itu. Saya benar-benar trauma,” kata Ny. Bungaena, Kamis (3/12/2020).

Tindakan intimidasi, tekanan dan pengancaman Makris bersama anak-anak Makris, ternyata tidak berhenti sampai disini. Awal bulan oktober 2020 anaknya Makris yang bernama Sri Yatri, mengirim SMS kepada Ny. Bungaena agar berhati-hati.

“Jadi hati2 ajah bertetangga klw da tdk kasih keluarkan ki parang,” Begitu sms Sri Yatri yang ditujukan kepada Ny. Bungaena.

Ditambahkan SMS Sri Yatri, 1 pesanku Tante hati2 sjah tinggal disitu.

Perbuatan dan tindakan Makris bersama anak-anak Makris tersebut, sehingga Ny. Bungaena membuat laporan pengaduan kepolisi yang ditujukan kepada kepala kepolisian sektor Sampara pada, (25 Nopember 2020).

“Saya sangat berharap kepada bapak Kapolsek Sampara, kiranya dapat membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan saya,” ujar Ny.Bungaena sembari menangis.

Sementara, Makris yang ditemui dirumahnya mengatakan, bahwa kejadian ini hal yang biasa saja terjadi dalam bertetangga.

“Biasa hal seperti ini sering terjadi antara tetangga,” tutur Makris.

Ketika ditanyakan apa motiv dari tindakan Makris dan anak-anaknya tersebut, Makris enggan mengatakan.

Apapun yang melatar belakangi perseteruan antar bertetangga ini, nampak dan jelasnya sudah berproses hukum. Kini yang diharapkan Ny. Bungaena adalah datangnya setitik keadilan buat dirinya.

Seorang perempuan yang lemah melawan seorang laki-laki yang kuat. Kiranya sudah sepatutnya hukum memberi perlindungan terhadap kaum yang termarginalkan. Sehingga keadilan dan kebenaran dapat dihadirkan ditengah masyarakat. Tanpa adanya diskriminasi hukum.

Beberapa orang pegiat hukum mengatakan, bahwa,tindakan pengancaman yang dialami Ny. Bungaena dengan menggunakan senjata tajam(sajam), perlu mendapat perhatian dari pihak yang berwajib. (JD)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed