Detik Bhayangkara.com, Kota Serang – Ditengah Pandemi Covd-19, lagi-lagi pihak Kepolisian bersama TNI membubarkan lomba layang-layang di Perumahan Soul City lingkungan Klanggaran Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang. Minggu (5/12/2020) siang. Pembubaran dilakukan karena kegiatan itu dilakukan tanpa izin dari kepolisian berdampak kerumunan dan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Keterangan yang dihimpun dari lokasi kejadian menyebutkan, pembubaran dipimpin Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto, SH., disertai sejumlah Polisi Polsek Serang dan Koramil Serang.
Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK. M.Si., melalui Kepala Sektor Serang Kompol Hadi Sucipto, SH., yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa polisi memang baru saja membubarkan acara lomba layang-layang dilapangan salah satu perumahan di Kecamatan Serang.
“Benar, kami datang ke lokasi dan langsung kami bubarkan, lomba layang-layang tersebut tidak ada ijin dan akan berdampak kerumunan,” kata Kompol Hadi.
Masih kata Kapolsek, pihaknya memberikan arahan dan himbauan kepada panitia dan dan masyarakat
Untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Dilokasi lomba, kami sampaikan dan imbau kepada masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dilarang berkerumun karena wabah Covid-19 masih ada,” jelasnya.
Menurut ketua panitia berinisial” W, ketika polisi datang, lomba layang-layang memang sedang berlangsung.
“Ketika Polisi datang, lomba sedang berlangsung dengan jumlah 50 orang peserta,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, setelah kami berikan arahan dan himbauan, masyarakat dapat membubarkan masing-masing dengan tertib dan tidak ada penolakan ataupun perlawanan,” tutur Kapolsek. ( Toni )
Komentar